Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Mana Nasionalismemu? Pengacara Rizieq Sebut Indonesia Memalukan, Dan Begitu Menyanjung Arab Terkait Pemberian Visa

 

Muncul kabar bahwa Rizieq telah mendapat visa panjangdari Pemerintah Arab. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Arab Saudi, kuasa hukum Rizieq telah mengklaim bahwa Rizieq memang sudah mendapat visa panjang dari pemerintah Arab Saudi. Tidak berhenti sampai di sini, kuasa hukum Rizieq mulai membanding-mbandingkan Indonesia dengan Arab Saudi.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengklaim perpanjangan visa yang diterima kliennya merupakan inisiatif dari pemerintah Arab Saudi. Pemberian perpanjangan visa itu juga dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa kasus yang menjerat Rizieq adalah fitnah.

Sugito mengatakan, semestinya Indonesia malu lantaran negara lain menganggap bahwa Rizieq teraniaya oleh proses hukum di negaranya sendiri.

“Ini kan memalukan kita. Dia itu hijrah karena teraniaya oleh hukum,” kata Sugito

Informasi soal perpanjangan visa untuk Rizieq sebelumnya diungkap oleh kuasa hukum yang lain Eggi Sudjana. Eggi mengatakan bahwa Rizieq mendapat visa khusus sehingga bisa pergi dan berkunjung kapan pun ke Arab Saudi.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq yang lain Kapitra Ampera menyebut visa yang didapat Rizieq adalah multiple entry. Permohonan Rizieq atas visa tersebut dikabulkan lantaran yang bersangkutan pernah tinggal cukup lama di Arab Saudi.

“Mendapatkannya mudah, semua orang bisa dapat, apalagi habib pernah belajar dan tinggal cukup lama di Arab Saudi,” ujar Kapitra

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendengar informasi perpanjangan visa Rizieq itu. Namun Argo memastikan proses hukum Rizieq dalam kasus dugaan percakapan mesum dengan Firza Husein akan terus berjalan.

“Kami yang terpenting untuk menyelesaikan berkasnya saja. Kita tunggu saja kapan dia kembali,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Izin tinggal Rizieq di Arab Saudi seharusnya berakhir pada Senin (12/6) dan diprediksi akan segera pulang ke Indonesia. Namun, dengan perpanjangan visa, waktu kepulangan Rizieq kembali tak menentu.

Sumber berita bahwa Rizieq telah mendapatkan visa panjang dari pemerintah Arab Saudi memang hanya dari kubu Rizieq. Pemerintah Arab Saudi belum memberikan konfirmasi apapun. Ketika pemerintah Arab belum memberikan konfirmasi langsung, itu artinya berita bahwa Rizieq telah mendapat visa panjang dari pemerintah Arab belum bisa diyakini kebenarannya. Bisa jadi ini hanya klaim sepihak saja dengan tujuan-tujuan tertentu.

Namun jika memang benar bahwa pemerintah Arab yang berinisiatif memberikan visa panjang ke Rizieq, itu artinya pemerintah Arab telah mengorbankan persahaban dan hubungan bilateral dengan Indonesia. Akan tetapi peluang ini sangat tipis. Saya lebih condong berpendapat bahwa ini hanya klaim sepihak kubu Rizieq.

Terlepas dari benar tidaknya pemerintah Arab memberikan visa panjang untuk Rizieq, saya rasa sikap kuasa hukum Rizieq sudah keterlaluan. Dengan menyebut bahwa pemberian visa panjang oleh pemerintah Arab kepada Rizieq telah membuat Indonesia malu saya pikir tidak pantas dikatakan oleh orang asli Indonesia dan bukan jiwa seorang nasioalis.

Kuasa hukum Rizieq sampai harus begitu merendahkan Indonesia dan lebih menyanjung Arab hanya untuk membela Rizieq padahal dia tinggal di Indonesia. secara tidak langsung, kuasa hukum Rizieq mengatakan bahwa Indonesia negara yang dzalim karena memproses kasus hukum Rizieq, sebaliknya Arab adalah negara yang adil karena telah memberikan visa panjang untuj Rizieq.

Mungkin kuasa hukum Rizieq tidak menyadari bahwa pernyataannya sangat sensitif. Bagaimanapun juga kita wajib untuk lebih mencintai dan membela Indonesia dari negara apapun di dunia karena kita orang Indonesia. bahwa jika ternyata ada oknum-oknum di pemerintahan Indonesia yang telah mendzalimi salah satu warga negara, kita tetap tidak boleh benci dengan Indonesia. Kita harus bela Indonesia sampai titik darah penghabisan karena pada dasarnya negara tak berbuat salah, namun oknum-oknum di pemerintahan yang bisa jadi berbuat salah. Itu pun kalau memang oknum-oknum di pemerintahan telah berbuat dzalim kepada rakyat Indonesia.

Tindakan Kapolri memproses kasus Rizieq sama sekali bukan tindakan dzalim. Kapolri justru telah melaksanakan amanah sebaik mungkin untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya. Tidak ada seorang pun yang bisa lolos dari jerat hukum jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Jika memang kuasa hukum Rizieq dan Rizieq sudah tidak cinta Indonesia dan lebih mencintai Arab, mulai sekarang sebaiknya enyahlah dari bumi Indonesia. Silahkan pindah kewarganegaraan dan menjadi warga negara Arab serta jangan pernah kembali lagi ke Indonesia. Indonesia tidak butuh orang-orang yang merendahkan negara sendiri serta lebih menyanjung negara lain.

Besok HT Akan Diperiksa Polisi, Ada Apa?

 


Hari ini saya terhenyak. Kaget. Karena Polisi semakin menunjukkan keberanian dan wibawanya. Jika dulu kita kerap melihat kasus hukum tidak menyentuh orang-orang besar, sekarang di era kepemimpinan Tito Karnavian, kasus hukum mampu menyentuh siapapun.

Tahun lalu, Februari 2016, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), Yulianto, melaporkan Hary Tanoe ke Polisi. Yulianto menjelaskan dirinya sedang menangani kasus dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009. Saat menangani perkara itu, dirinya mendapatkan pesan singkat bernada mengancam dari nomor yang tidak dikenal. Berikut isi pesannya.

“Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman.
Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power,
Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju.”

Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Hary Tanoe sudah mengakui bahwa pesan tersebut memang berasal dari HT. Namun Hotman menilai bahwa pesan singkat tersebut bukanlah ancaman. “Kata-kata dalam pesan singkat yang dikirimkan HT itu diucapkan juga oleh ribuan politisi lain, itu artinya politisi bisa dipenjara karena setiap kampanye melakukan itu,” katanya.

Saya meragukan kasus ini akan ditindak lanjuti, karena mungkin terlanjur terdoktrin anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tapi sekarang sepertinya harus saya akui bahwa Polri sedang berupaya untuk bersikap tegas kepada siapapun. Salut!

Oke lanjut. Tahun lalu, kasus ini sempat tenggelam karena kita lebih fokus pada kasus pembunuhan Jessica. Polri kemudian disibukkan dengan kasus hukum Ahok dan demo berjilid-jilid. Publik pun mungkin sudah lupa dengan kasus SMS Hary Tanoe ini. Tapi besok rupanya Polri akan memanggail Hary Tanoe untuk diperiksa. Luar biasa.

Membantah alasan pengacara HT

Hotman Paris Hutapea sepertinya tidak bisa membedakan antara orasi di tempat umum dengan SMS atau pesan singkat. Ketika politisi mengatakan pesan dalam kampanyenya, itu selalu ditujukan untuk banyak orang. Sementara HT mengirimkan SMS kepada Kejagung yang sedang menangani kasus dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009. Secara pribadi.


Sekalipun saya belum pernah mendengar politisi berkampanye menggunakan kalimat seperti yang dikirimkan HT kepada Kejagung, kita anggap saja pernah ada, kasih diskon lah, ini kan Ramadhan. Hehe.

Kalimat “Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman,” Ini adalah tantangan tertutup, antara HT dan Kejagung Yulianto. Karena SMS nya memang dikirim oleh HT ke Yulianto. Bayangkan saja pesan singkat seperit itu dikirimkan ke anda, lalu apa yang anda pahami? Bukankah kita merasa ditantang untuk membuktikan, apakah kita yang preman atau dia si pengirim SMS?

Sampai di sini, pertanyaannya adalah, untuk apa HT mengirim SMS seperti itu? Yang jelas saya pikir bukan untuk kepentingan kampanye, karena jelas menyebut “Mas Yulianto,” jadi pesan itu ditujukan hanya kepada Kejagung saja. Bukan semacam SMS blast.

Yang jelas HT pasti punya alasan untuk mengirim SMS seperti itu. Sebab yang kita tahu HT adalah orang yang waras dan sehat. Tidak mungkin mengirim SMS tanpa sebab.

Bahwa kemudian publik menerka, mengira-ngira dan menghubungkan dengan kasus restitusi pajak yang diajukan PT Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009, dimana dalam periode tersebut HT tercatat sebagai pemiliknya. Itu sah saja dan merupakan alasan terlogis yang bisa kita dapat sampai hari ini. Apalagi Kejagung Maruli Hutagalung sempat mengomentari kemungkinannya untuk memeriksa HT. “Siapapun yang terlibat dan mengetahui soal kasus ini pasti akan dipanggil,” katanya.

Kasus PT Moble 8 Telecom

Kasus ini sudah diselidiki sejak tahun awal tahun 2015. Baru rame di publik karena adanya berita SMS teror dari HT, dikait-kaitkan.

PT Mobile 8 Telecom saat itu melakukan transaksi perdagangan dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi berupa produk telekomunikasi seperti Hape dan pulsa senilai Rp 80 miliar.

Namun setelah diteliti, PT Djaya Nusantara Komunikasi dianggap tidak mampu membeli barang dengan harga sebesar itu. Eliana Djaya saebagai direktur menyatakan bahwa transaksi perdagangan tersebut fiktif. Karena uang Rp 80 miliar tersebut berasal dari Mobile 8 Telecom, kemudian Djaya Nusantara Komunikasi dibuat seolah-olah punya dana untuk membeli barang.

Mobile 8 Telecom kemudian membuat invoice fiktif seolah-olah mendapat pesanan dari Djaya Nusantara Komunikasi. Padahal mereka tidak pernah melakukan pembelian dan menerima barang apapun dari Mobile 8 Telecom.

Setahun kemudian, 2008, Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari Mobile 8 Telecom senilai Rp 114.986.400. Faktur pajak ini lah yang kemudian digunakan oleh Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.

Selanjutnya kita tunggu saja akhir dari kasus ini, semoga ke depan setiap warga negara Indonesia tidak menerima ancaman atau persekusi dalam bentuk apapun…

Takut Ditolak KPK, Amien Rais Utus Perwakilan untuk Negosiasi

 


Ketua Presidium 212 Ansufri ID Sambo menyebut Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak akan datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (5/6). Sambo mengatakan, Amien baru akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pihaknya mendapat kepastian akan diterima pimpinan KPK.

"Enggak mungkin Pak Amien datang. Nanti ditolak, kan merendahkan Pak Amien," kata Sambo saat dihubungi wartawan, Senin (5/6).

Sebagai utusan Amien, Sambo bersama politikus PAN Drajad Wibowo dan Hanafi Rais menjadi perwakilan untuk datang ke KPK. "Kita mau pastikan dulu bisa diterima nggak, kalau nggak terima alasannya apa? Kalau gak siap, kapan siapnya," kata Sambo.

Pantauan Arah.com, Drajad dan Hanafi sampai di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika mereka sampai, massa dari berbagai elemen masih melakukan orasi pembelaan untuk Amien Rais.

Sekretaris Jenderal Barisan Muda PAN Surya Imam Wahyudi, yang menjadi salah satu massa, menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk meminta KPK agar segera meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan jaksa KPK di sidang perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Kami meminta KPK segera mengklarifikasi pernyataan jaksanya. Karena hal itu telah mencemarkan nama baik Pak Amien," kata Surya kepada Arah.com di lokasi.

Amien Rais sempat mengungkapkan rencana kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan soal tudingan jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima Rp. 600 juta dari terdakwa korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari melalui Sutrisno Bachir Foundation.

Mengenai rencana tersebut, sebeleumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak bisa menerima kedatangan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais pada Senin (5/6) mendatang di Gedung KPK. Hal tersebut karena pimpinan KPK punya kewajiban untuk menjaga jarak dengan orang yang berkaitan dengan perkara korupsi.

"Tentu pimpinan KPK punya kewajiban untuk menjaga dan meminimalisir pertemuan pihak terkait yang berperkara," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). (arah.com)

Senjata makan tuan! Pernah 'Nyinyirin' Ahok, akhirnya Fahri Hamzah 'kena karma'

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin kepada siapa pun untuk menjenguk Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, yang baru ditahan karena diduga menerima suap. Hal tersebut berlaku juga terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Fahri Hamzah mengunjungi Polres Jakarta Timur, Senin (29/5/2017). Fahri didampingi Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Dalam kunjungan tersebut, Fahri bertemu auditor BPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni Rochmadi Saptogiri.

"KPK belum dimintai izin dan tidak pernah memberikan izin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut Febri, KPK menyayangkan apabila ada perbuatan atau tindakan seseorang untuk mendatangi tahanan yang sedang dalam proses hukum KPK, tapi tidak meminta izin dari KPK.

Saat mengunjungi Polres Jakarta Timur, Fahri Hamzah beralasan bahwa kunjungannya tersebut dalam rangka meninjau suasana ruang tahanan, serta pelayanan terhadap para tahanan.

"Saya berkesempatan dalam bulan suci Ramadan yang baik ini jalan-jalan ke Polres Jaktim untuk melihat suasana di sini, serta pelayanan saudara-saudara kita yang ada di tahanan," kata Fahri, Senin.

Menurut Febri, KPK mengimbau agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan. Menurut Febri, jangan sampai kewenangan tersebut mencampuri urusan hukum yang berjalan di KPK.

"Yang pasti KPK tidak berikan izin jenguk tahanan KPK, apalagi baru ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Febri.

Pada umumnya, seluruh tersangka yang baru ditahan akan menjalani masa pengenalan dengan lingkungan. KPK mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai masa pengenalan lingkungan selama maksimal tujuh hari.

Pada masa tersebut, para tahanan biasanya dilarang bertemu dengan pihak lain, termasuk kunjungan keluarga.

KPK Sayangkan Fahri Hamzah Jenguk Tersangka Suap WTP Tanpa Izin

KPK menyayangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjenguk auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri di Polres Jakarta Timur. Apalagi, Fahri Hamzah tak mempunyai surat izin menjenguk tahanan KPK.

"Itu yang saya kira penting dilihat lebih lanjut tentu menyayangkan ada perbuatan atau tindakan yang mendatangi tahanan KPK yang masih proses hukum tapi tidak ada izin," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Febri menegaskan, KPK tak pernah memberikan surat izin kepada Fahri Hamzah saat mengunjungi tahanan di Polres Jaktim. Ia berharap Fahri tak menyalahi kewenangannya sebagai pimpinan DPR.

"Kita harap pihaknya yang mempunyai kewenangan secara hati-hati menggunakan kewenangannya, jangan sampai kemudian ada kesan diterima publik ketika KPK mengamankan sebuah perkara kemudian ada pihak-pihak tertentu yang mendatangi tersangka KPK. Kita harus pisahkan proses politik dan hukum," ujar Febri.

Dia juga mengharapkan tahanan KPK yang masih dalam proses hukum tidak dicampuri urusan politik. Apalagi, kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes PDTT masih dalam penelusuran dan mencari bukti-bukti lain.

"Yang pasti kami tidak pernah beri izin itu, kepada pihak-pihak yang memiiki pengawasan. Kita minta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan, itu imbauan kita yang bisa sampaikan," kata Febri.

Fahri Hamzah Sebut Jokowi Tak Etis Tinjau MRT Bersama Ahok

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengkritik pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat meninjau pembangunan mass rapid transit (MRT) tahap dua.

Menurut Fahri, Jokowi tak seharusnya bertemu dengan Ahok yang sedang mengikuti Pilkada DKI 2017 dan menyandang status terdakwa dugaan penodaan agama.

"Presiden harus mengerti rasa etika dong, Basuki kan lagi jadi terdakwa. Itu semua dianggap kampanye," kata Fahri di kompleks DPR, Jum'at (24/2) sebagaimana yang dilansir dari laman CNN ( http://www.cnnindonesia.com/politik/20170224102229-32-195873/fahri-hamzah-sebut-jokowi-tak-etis-tinjau-mrt-bersama-ahok/)

Akhirnya kini Fahri Hamzah seperti kena karma, sebelumnya pernah kritik Jokowi yang meninjau MRT bersama Ahok padahal saat itu Ahok masih berstatus terdakwa dan kini Fahri Hamzah seperti kehilangan akal, justru menjenguk seorang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Cari Tahu Isi Obrolan Fahri Hamzah dengan Tersangka Suap WTP


KPK akan mencari tahu isi pembicaraan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan tahanan KPK yang dititipkan di Polres Jakarta Timur. Fahri menjenguk dua tahanan KPK salah satunya, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri, tersangka suap WTP.

"Kami belum bertemu pihak Polres (Jakarta Timur) apa yang sebenarnya terjadi kemarin. Apalagi yang bersangkutan (Rochmadi) baru ditetapkan tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Timur, Selasa (30/5/2017).

Febri mengatakan pihaknya akan menganalisa dan mempelajari pertemuan Fahri dengan tahanan KPK di Polres Jakarta Timur. Sebab, Fahri yang tak mengantongi surat izin menjenguk dari KPK, bisa bertemu tahanan perkara korupsi.

"Nanti kita lihat, analisa lagi apa yang terjadi kemarin terkait perkara kok bisa didatangi tanpa izin KPK," kata Febri.
(kompas.com/detik.com)

Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Ustadz Alfian Tanjung Langsung Ditahan Penyidik Bareskrim

 

Empat Pengacara yang terdiri dari Adv. M. Junaedi, S.H., Adv. Ahmad Husen., SE., SH, Adv. Helmy & Adv. Muhtar mewakili 45 advokat yang tergabung dalam LBH CATUR BHAKTI dan Alliansi Advokat Muslim NKRI telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan Ust. Alfian Tanjung.

Ustadz Alfian dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri terkait ceramah di masjid Al-Mujahidin, Surabaya.

Ada 52 pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik yang dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, S.I.K., M.H, AKBP Andrian Syah, S.H., dan AKP Eka Setiawati, S.H., S.I.K.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB, pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017,

Dan pada jam 00.15 WIB, Ustad Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Menurut Adv. M. Junaedi, S.H permintaan keterangan, penangkapan serta penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP: LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017, yang dibuat oleh Sdr. Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kali pertama. Sedangkan Ustad Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 d ybs disodori surat penangkapan (S.Kap/45/V/2017) dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Menurut Junaedi, jeratan LP sehubungan isi ceramah Ust. Alfian Tanjung di masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tanggal 26 Pebruari 2017 bada Subuh.

Menurut Junaedi bahwa pemeriksaan bisa saja menaikkan status saksi menjadi tersangka bilamana unsur-unsurnya masuk dengan dugaan tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahok Dijegal Dari Politik Karena “Pengalaman 1998”?

 
Banyak Ahoker dan simpatisannya sudah tahu Ahok adalah saksi mata dari kerusuhan 1998. Ahok melontarkan itu secara terang-terangan (sumber) (sumber). Saat itu, Bu Vero sedang hamil Sean, lima bulan lagi. Apesnya lagi, Ahok adalah saksi mata pembakaran mall Lippo Karawaci. Lebih gilanya lagi, Ahok pulang ke Pluit! Pada saat itu, Tangerang-Jakarta sudah terbilang sangat jauh sampai diledek tempat jin buang anak, bahkan saat saya kecil saya menganggap Tangerang kota kecil dan tidak akan bertumbuh seperti sekarang.

Tuhan mengamankan Ahok meski beliau pasrah saja menjadi sasaran, berhubung beliau melihat kekejaman yang dilakukan terhadap Etnis Tionghoa. Nah, Ahok bisa saja menjadi saksi kunci lho kalau 1998 dibuka! Ahok lihat sendiri, mencatat sendiri, ditambah Ahok kita kenal sebagai orang dengan pengetahuan dan ingatan cukup super. Mungkin ketakutan Ahok pada saat itu tambah menanamkan peristiwa ini dalam benaknya.

Apalagi gelagat Jokowi dan Habibie adalah membuka pelanggaran HAM 1998. Kasihan, mereka berdua sudah dituntut banyak sekali aktivis dan masyarakat supaya cepat-cepat buka kartu siapa di balik 1998. Masyarakat sudah resah dengan tidak pernah jelasnya siapa yang bersalah pada kasus 98. Masyarakat ingin otak kerusuhan 98 mendapatkan balasan yang setimpal.

Bagaimana tidak ingin balasan setimpal atau keadilan bagi si aktor kerusuhan? Banyak yang lari ke luar negeri. Banyak yang kurang persenjataan jadi korban penyiksaan, pemerkosaan, dan penjarahan. Ada yang merasakan efeknya sampai sekarang: rasisme.

Mengapa Ahok bisa dijadikan saksi yang berpengaruh seandainya ke depannya semua tentang 1998 akan dibuka? Tentunya karena sosok Ahok. Orang sudah memiliki trust yang tinggi ke Ahok sehingga mereka lebih percaya apa yang dikatakan Ahok tidak asal bunyi. Berbeda dengan trust orang ke BPK yang menjual beli babi (eh salah BPK), eh status WTP. Ahok juga punya daya ingat superkuat – heran saya padahal banyak teman saya seumuran dan lebih muda sedikit dari Ahok sudah pelupa. Apalagi ini peristiwa yang hampir-hampir membuat Sean tidak lahir ke dunia.

Ahok juga sudah punya pengaruh sana-sini, sehingga kaki Ahok selalu membawa hoki bagi tanah yang diinjaknya. Radio memecahkan rekor tertinggi viewer di YouTube, tukang bunga satu Ibukota senyum-senyum lihat duit THR, kalau tidak inisiatif stop entah apa yang terjadi. Disney kecipratan iklan gratis dengan Nemo di surat pembelaan Ahok.

Kalau untuk kasus 1998, ketika Ahok sudah angkat bicara soal pengalamannya soal 1998, waduh. Apalagi kalau Ahok dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa itu. Nanti para korban 1998 yang merasa hanya mengadu ke tembok saat curhat-curhat soal apa yang dialaminya, atau hanya curhat di internet, akan berani angkat bicara di dunia nyata soal kesaksiannya.

Mengapa? Masyarakat Indonesia itu tipenya mencari sosok ketimbang menjadi sosok. Ahok menjadi sosok bagi banyak orang yang tak mampu berbicara. Sebagaimana Ahok membuat banyak orang Tionghoa jadi memperhatikan politik – bukan hanya saat Pilkada tapi sepak terjang Ahok selama 2012-2017. Nanti kalau Ahok bicara lebih blak-blakan soal 1998, banyak banget yang angkat bicara (tanpa mengenal SARA), dan ini mempermudah memperoleh gambaran kerusuhan biadab itu.

Nah, tentu ada yang tidak suka kalau ini semua terjadi! Perhatikan saat Ahok curhat-curhat 1998 itu tahun berapa. Tokoh yang terseret-seret 1998 mulai panas. Salah satunya Prabowo – yang sampai didesak Amien Rais dimahmilkan (tapi Amin Raiso menyangkal, jadinya disuruh tepati nazar jalan kaki Jakarta Jogja). Selain masalah korupsi, bisa jadi Ahok meninggalkan Gerindra karena ini. “Tidak enak” sama Prabowo. (sumber)

Mei 1998 adalah bagian dari aib negara dan masalah negara yang ditunggangi politisi busuk. Masalahnya, ini menyangkut nyawa orang. Masalahnya, seperti sejumlah pelanggaran HAM berat lain kepada orang tak berdosa, penuntasan ini sangat terjegal politik. Banyak pelaku yang ingin cuci tangan, karena tahu sangat mengerikannya akibat menanggung darah orang lain. Juga karena ingin berkuasa dan hmmm, merasa hidup abadi?

Selain para koruptor busuk dan mafia, ternyata Ahok juga berpotensi untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi pada 1998. Makanya Ahok harus secepatnya dijegal karena berpotensi membuka kartu para
penjahat 1998, mengisi sejarah yang tak lengkap, dan tentunya meredakan amarah para korban yang tak pernah tahu siapa biang kerok kerusuhan itu. Kalau sudah begini kan bisa tertutup dosa dan pelanggaran, sehingga peristiwa sejenis bisa diulangi dan dihilangkan, biar disangka dibunuh genderuwo.swd

baca juga :

[Mengetahui Ada Hakim Yang Satu Ini, Sulit Ahok Bebas di Banding, Jaksa segera Cabut Banding!]
[Politik Hukum Rimba : Jokowi Disasar Kudeta, Gatot Offside, Kalla Bermain Api]
[Dulu Pemalu, Artis Inneke Koesherawati Kini Terpukul Akibat Ulah Memalukan Suami Terbongkar]

[Raja Salman Arab Saudi Perintahkan Intelijennya Usir Rizieq Shihab Dari Negaranya]
[Ratna Sarumpaet :aku gakpuas kalo ahok cuman masuk penjara,ahok harus keluar dari indonesia]
Begitulah pemikiran politisi busuk berlumuran darah.
“Semua pejabat yang ada hari ini, kami semua berhutang budi kepada anak-anak dan keluarga para korban. Saya kira tanpa ada peristiwa Mei 1998, nggak ada Ahok jadi Wagub DKI,” tandasnya.
http://m.liputan6.com/news/read/2051239/ahok-tanpa-peristiwa-mei-1998-tak-ada-ahok-jadi-wagub-dki

Dulu Pemalu, Artis Cantik Inneke Koesherawati Kini Terpukul Akibat Ulah Memalukan Suami Terbongkar

 
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK

Istri dari terdakwa kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati menangis saat mendengarkan vonis hakim terhadap suaminya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.


Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017), menjatuhkan vonis dua tahun dan delapan bulan penjara bagi Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, suami artis Inneke Koesherawati ini terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priana saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut majelis, sebagai pengusaha muda, Fahmi seharusnya mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek pekerjaan.

Meski demikian, Fahmi belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mau menyesali perbuatan.

Sementara, Fahmi menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dia tidak akan mengajukan banding.

"Saya percaya sekali pada majelis hakim, jadi saya akan menerima," ujar Fahmi Darmawansyah, setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.


Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Keempat pejabat Bakamla yang menerima suap, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro.

Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudin Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura.

Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla senilai Rp 120 juta.

Total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

"Terdakwa menerima laporan pemberian uang yang merupakan uang terima kasih karena telah menunjuk PT Melati Technofo Indonesia," kata majelis hakim.

Menurut hakim, Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi vonis terhadap suaminya, Inneke mengaku terpukul.

"Suami saya kan orangnya pemalu. Bahkan kalau ada (kamera) media mukanya ditutup-in dan ngumpet. Ternyata sekarang dia terekspose karena kasus suap," kata Inneke malu.

Kasus suap ini dianggap telah mencoreng citra keluarga Inneke yang dianggap religius.

Mantan Bintang Film "Panas"

Inneke dikenal sebagai bintang film panas pada tahun 1990-an, namun akhirnya memutuskan untuk memakai jilbab tahun 2001.

Pada tahun 2013 ia menyatakan mundur dari pemeran layar lebar dan sinetron yang menyita banyak waktu, karena ingin mengurus suami dan anak-anak, tetapi ia masih mau mempertimbangkan tawaran sebagai bintang tamu acara temuwicara (talkshow) atau peragaan busana.

Dikutip dari Wikipedia.org, Inneke lahir sebagai anak kelima dari enam bersaudara.

Kedua orangtuanya berasal dari Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam darah Inneke mengalir keturunan Belanda dari pihak ayahnya. Inne, demikian panggilan akrabnya, mengawali kariernya dengan mengikuti berbagai lomba di Jakarta.

Kesuksesannya bermula saat dirinya mengikuti ajang GADIS Sampul 1990 dan berhasil meraih predikat Juara Berbakat.

Inneke pun akhirnya memasuki sekolah model milik peragawati senior, Okky Asokawati, OQ Mo-delling.

Hal ini dilakukannya agar mempunyai dasar yang kuat untuk terjun dalam dunia modeling.

Nasib berkata lain, sejak diajak temannya untuk menjadi figuran dalam film "Lupus 4", Inneke pun beralih haluan ingin menekuni dunia seni peran sepenuhnya.

Debut filmnya adalah "Diskotik DJ" (1990), kemudian berlanjut dengan "Gadis Metropolis" (1991), "Roda-roda Asmara di Sirkuit Sentul" (1994), dan "Pergaulan Metropolis II" (1995), serta aktingnya di beberapa film Warkop DKI.

Setelah memutuskan berjilbab pada tahun 2001, aktingnya pun berganti di area religius.

Seperti "Padamu Aku Bersimpuh" (2001), Mutiara Hati (2005), dan Jalan Takwa (2005). Walau telah berjilbab, Inne tetap laris, bahkan dirinya menyabet penghargaan sebagai Pembawa Acara Terpuji versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara "Penyerahan Anugerah Syiar Ramadhan 1426 H".

Inneke pernah menjadi presenter acara "Sahur Bersama" di SCTV, "Kesaksian" di Lativi dan memandu acara menjelang sahur di RCTI (2004).

Inneke sebetulnya pernah mendirikan perusahaan film, PT Gamal Golden Entertainment.

Inneke menjadi direktur utama.

Perusahaannya pernah melahirkan dua buah film berjudul "Bias-Bias Obsesi" dan "Bila Esok Tiba" yang diperankan aktor senior seperti Alex Komang, dan Rudi Salam.

Inne juga merambah dunia musik tanah air dengan menjadi produser grup band Uno.

Tahun 2007 Inneke juga menjadi ikon saluran televisi berlangganan dengan nuansa Islami, Astro Oasis.(tribun-timur.com/kompas.com)

Bravo Jaksa untuk Sidang Ahok! Kali Ini Jaksa Benar-benar Mewakili Suara Publik,berani ajukan Banding Demi keadilan

 

Woww!!! Itu lah reaksi saya pertama ketika mengetahui berita bahwa jaksa sidang Ahok pada akhirnya memutuskan untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi untuk vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kita ketahui bersama bahwa Majelis Hakim sidang Ahok secara mengejutkan memberikan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok, dengan perintah penahanan untuk segera dilakukan. Bukan hanya menggunakan pasal yang berbeda dengan tuntutan jaksa, durasi hukuman pun dikali lipatkan oleh hakim. Saya salah satu warga negara Indonesia yang menggunakan hak untuk menyatakan pendapat saya bahwa ini sungguh tidak masuk akal dan dipaksakan.


Sudah ribut banyak orang bahwa ini tidak lazim dan sangat aneh, ditambah lagi kita kemarin sudah terkejut karena pemberitaan tentang akan ‘perginya’ 3 dari 5 hakim tersebut dari PN Jakarta Utara ke berbagai daerah lain karena naik pangkat. Hari ini 12 Mei 2017, ada lagi ‘kejutan’, yaitu jaksa sidang Ahok dipastikan akan naik banding juga.

“Ya akan mengajukan banding,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Sumber.

“Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding,” ujar Prasetyo.

“Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa,” ujarnya.

“Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi,” ucapnya.

Perbedaan Pendapat antara Jaksa dan Hakim:
Jaksa: Pasal yang terbukti berdasarkan fakta persidangan adalah Pasal 156 (tentang ‘Golongan’-yang ditafsirkan sebagai agama)

Hakim: Pasal yang terbukti berdasarkan fakta persidangan adalah Pasal 156a (tentang ‘Penodaan Agama’)

Jaksa telah menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, namun hakim memvonis Ahok hukuman penjara 2 tahun tanpa masa percobaan.

Wow! Ini Kejutan!

WOW! Indonesia! Full of drama! Exiciting, Wow!

Saya pribadi sangat merasa terkejut dengan keputusan jaksa untuk naik banding ini. Karena saya mengira jaksa-jaksa itu tidak akan mempunyai nyali untuk itu. Tapi ternyata saya salah. Paling tidak kali ini para jaksa itu membuktikan bahwa mereka punya nyali, mereka tidak takut.

Jujur saja, saya sejak awal tidak setuju dengan surat dakwaan jaksa yang mengatakan Ahok sengaja macam-macam, dan juga mengatakan Ahok tidak tepat jika mengatakan persaingan Pilkada tidak boleh menggunakan ayat-ayat agama. Sejak awal saya juga sangat mengkritik atas tindakan jaksa yang melimpahkan berkas kasus Ahok ini dengan begitu cepat dalam waktu kurang dari 1×24 jam, belum lagi ada kesalahan macam-macam di berkas yang terungkap di persidangan yang merupakan bukti dari kelalaian jaksa.

Kali ini, jika banding, ya berarti isi memori bandingnya adalah memperjuangkan pendapat mereka para jaksa ke Pengadilan Tinggi. Yang artinya, mereka pasti akan membela diri bahwa vonis hakim tidak sesuai tuntutan mereka, yang bagi Ahok tentu saja lebih ringan.

Jaksa penuntut umum (JPU) adalah pihak yang mewakili kepentingan publik. Baru kali ini saya berpendapat bahwa jaksa ini benar-benar mewakili kepentingan atau suara publik (yang merupakan wewenang mereka). Paling tidak, mereka masih sedikit waras dengan beranggapan bahwa vonis hakim untuk Ahok ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Mereka juga dikabarkan bengong ketika mendengar putusan hakim di ruang persidangan, yang digambarkan dalam pemberitaan di bawah ini.

“Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka,” ujar Rolas kepada Kompas.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/5/2017). Sumber.

“Jadi yang didakwa apa, yang dituntut apa, eh vonisnya apa? Beda semua,” lanjut dia.

Ada Apa Ini? Berkat Dukungan Massa Pro Ahok?

Selain merasa wow, saya juga bertanya sedikit, ada apa ini? Kenapa tiba-tiba jaksa yang awalnya terkesan takut terhadap tekanan massa kontra Ahok dengan melimpahkan bola panas (berkas kasus Ahok) dengan begitu cepat ke persidangan, kini seolah-olah tidak takut lagi? Ada apa?

Yang pasti naik bandingnya jaksa memastikan satu hal: vonis Majelis Hakim terhadap kasus Ahok ini memang aneh dan tidak layak! Buktinya, pihak yang pro dan kontra di persidangan sama-sama naik banding, dan mereka semua itu paham hukum juga, so? Bisakah kita menyimpulkan bahwa memang vonis hakim tidak waras?

Dengan naik bandingnya jaksa ini paling tidak juga memastikan bahwa para jaksa itu masih punya hati nurani. Mereka di sidang menuntut bahwa Ahok dihukum, tapi hati nurani mereka tahu bahwa Ahok tidak layak untuk mendapatkan hukuman seperti apa yang hari ini dikenakan kepadanya.

Lalu saya berpikir lagi, kenapa tiba-tiba sikap jaksa seolah berubah? Jangan-jangan ini ada hubungannya dengan dukungan masyarakat di seluruh Indonesia (bahkan di negara lain) yang begitu kencang disuarakan dalam beberapa hari ini. Gerakan ribuan lilin untuk Ahok ini jangan-jangan berhasil menguatkan mental para jaksa itu untuk mengajukan banding, yang juga artinya melawan massa kontra Ahok. Bisa saja bukan?

Dukungan moral dan penyuaraan pendapat seperti gerakan ribuan lilin untuk Ahok ini sangat elegan, indah, dan suaranya menggetarkan seisi Bumi Pertiwi ini. Dari ujung kanan hingga ujung kiri Indonesia ikut serta. Ini merupakan aksi yang luar biasa, yang sangat berbeda dengan aksi-aksi massa kontra Ahok.

Kalau kita mau jujur, apakah jaksa-jaksa itu tidak takut mati? Atau minimal, apakah jaksa-jaksa itu tidak takut ditekan lagi? Bisa jadi, gerakan dukungan masyarakat kepada Ahok beberapa hari ini lah yang memberikan dorongan moral terakhir kepada jaksa untuk mengajukan banding ini. So, terima kasih bagi kalian yang telah berpartisipasi dalam aksi menyuarakan dukungan kepada Ahok ya!

Penutup

Lalu saya berdiam diri dan mencoba mencerna lagi, apakah mungkin ini terjadi karena dorongan dari pihak tertentu? Jawabannya, TIDAK MUNGKIN ya! Karena Presiden Jokowi, presiden kita, sangat patuh dan lurus untuk masalah proses hukum. Beliau sudah buktikan sepanjang proses hukum Ahok ini, jadi tidak mungkin presiden melakukan ini.

Di mata hukum, jaksa memang berhak untuk melakukan banding. Jaksa banding, pengacara Ahok banding. Dua pihak yang berperkara ini sama-sama banding, dan ini akan menjadi seruuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu!

Eittttt, bukan berarti Ahok pasti bebas ya. Tapi paling tidak lebih besar harapannya bahwa Ahok tidak akan dipenjara, meskipun prosesnya tetap harus 4 bulan juga mungkin ya (proses banding).

Dan, bisa jadi juga semua ini adalah drama? Siapa tahu. But in any case, Bravo jaksa! Terima kasih untuk kali ini telah mewakili suara rakyat, suara publik!

Dari sebatang pohon yang ingin berdiri kokoh dan tegar di tengah badai dan topan…[seword]

Surat Terbuka untuk Hakim yang (Katanya) Mulia: Semoga Tidur Anda Nyenyak Malam Ini

 



Majelis hakim yang mulia, izinkan saya, seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia, KTP domisili Jakarta untuk menyatakan rasa prihatin saya kepada Bapak Hakim yang mulia. Majelis sudah memutuskan bersalah Pak Ahok dan memvonis dua tahun. Ini sah secara hukum, namun entah mengapa kami tidak puas.

Awalnya saya berpikir, apakah saya yang baper atau mellow? Namun lama kelamaan saya sadar bahwa kesedihan ini pun dialami oleh teman-teman saya yang lain. Bukan hanya rekan seagama saya, bahkan teman -teman Muslim saya pun juga mengalami kesulitan di dalam batin mereka, menerima vonis dari majelis hakim yang mulia.

Mereka bertanya-tanya mengenai vonis majelis hakim yang mulia, mengapa vonis hakim yang mulia bisa lebih panjang dari tuntutan dari jaksa? Ini di luar nalar dan logika kami. Hal ini tidak menjadikan kami puas dan tetap mempertanyakan keputusan majelis hakim yang mulia.

Secara nalar, mungkin hal ini tidak akan serta merta memberikan jawaban. Maka saya akan mencoba melihat dari aspek emosi. Kami tahu bahwa tekanan begitu besar dirasakan oleh umat Islam dengan perkataan yang diucapkan Pak Ahok di Kepulauan Seribu. Namun dua puluh sidang sebelumnya, seolah tidak memberikan keringanan, bahkan justru memberatkan Pak Ahok.

Pak Ahok secara hukum sudah tidak bisa mengelak dari dakwaan penistaan agama. Namun secara hati nurani, saya percaya majelis hakim yang mulia pun juga pasti terganjal. Tekanan ormas jelas-jelas memberikan dampak dan memengaruhi hasil vonis pak hakim ini. Selama ini kami pikir hukum di Indonesia menjunjung tinggi akan keadilan. Kami pikir hukum di Indonesia tidak akan mungkin diintervensi oleh ormas-ormas radikal.

Baru kemarin kita melihat ketegasan pemerintah eksekutif di dalam membubarkan sepihak ormas radikal HTI. Namun sekarang dengan hasil keputusan para majelis hakim yang mulia mengenai vonis Ahok selama dua tahun ini, kita melihat terkoyaknya beberapa azas yang didirikan susah payah oleh para founding fathers negara Indonesia ini, Pancasila.

Namun keputusan tetaplah keputusan. Ahok pun menerima apapun hasil vonis, dan siap melanjutkan proses hukum sampai selesai. Naik bandingpun dilakukan oleh kuasa hukum Ahok. Ini semua karena vonis para majelis hakim yang mulia, yang terlihat takut kepada tekanan ormas.

Dengan kejadian ini, saya baru sadar, bahwa status “Yang Mulia” itu hanyalah milik Tuhan, bukan milik para majelis hakim.

Kami tahu bahwa tekanan itu dirasakan oleh para umat Islam, termasuk para hakim yang tidak lagi saya sebut “mulia”. Namun tekanan ini seharusnya sudah terklarifikasi oleh banyak sanggahan-sanggahan yang dilakukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya. Bahkan termasuk JPU yang setuju bahwa Ahok tidak secara sengaja, melakukan penistaan agama.


Namun sebagai hakim yang menyandang gelar “Yang Mulia”, seharusnya para majelis hakim sadar bahwa tidak mungkin Anda dapat diintervensi oleh apapun yang ada, bahkan oleh Ahok sekalipun. Ketika nurani berkata, biarkanlah nurani Anda bekerja. Jangan tekan hati nurani Anda dengan suatu hal yang berbau politis. Saya tidak ingin suudzon kepada majelis hakim yang (katanya) mulia.

Namun kita tahu bahwa fakta memaksa saya suudzon kepada para majelis hakim yang (katanya) mulia, termasuk kenetralan di dalam memberika keputusan. Maafkan saya para majelis hakim yang (katanya) mulia, Anda sudah kehilangan respek dan kehormatan Anda dari mayoritas warga negara Indonesia. Inilah yang menjadi kesulitan kami untuk mencintai negara Indonesia.

Saya tidak pernah merasa menjadi minoritas, meskipun kakek nenek saya tidak berasal dari Indonesia. Sebelumnya saya tidak pernah merasa saya minoritas hanya karena agama saya bukanlah agama mayoritas. Namun entah mengapa, dengan vonis para hakim yang (katanya) mulia, saya merasa menjadi minoritas.

Tekanan terhadap kaum minoritas begitu berasa, melihat kasus Rizieq dengan ‘baladacintarizieq’-nya yang sampai sekarang belum diurus. Begitu juga kasus Buni Yani yang sekarang sedang berjualan mug untuk menggalang dana proses hukumnya. Juga tidak lain dan tidak bukan kasus-kasus korupsi yang terjadi, bahkan sampai sekarang belum selesai.

Saya percaya, para majelis hakim yang (katanya) mulia ini pasti sadar, di dalam hati kecil Anda, Ahok hanyalah tumbal bagi para penguasa dan pengusaha yang ingin bisnis dan politiknya lancar. Tentu Anda mengenal hukum dan kondisi negara yang mengenaskan ini.

Izinkan saya untuk menceritakan satu kisah epic kepada majelis hakim yang (katanya) mulia. Sekitar dua ribu tahun yang lalu, ada seorang bernama Yesus dari Nazaret. Di dalam persidangan, Dia tidak terbukti bersalah oleh Pilatus, seorang ahli hukum ternama pada saat itu. Namun di dalam tekanan massa, Pilatus berhasil ditekan dan membuat Yesus harus dihukum cambuk, disalibkan, dan mati di atas kayu salib tersebut

Pada akhirnya tekanan massa membuat Dia bersalah. Lucunya, kematian Yesus membuatNya dikenal bahkan sampai sekarang. Banyak orang yang menganggap Yesus dari Nazaret ini sebagai Tuhan. Tentu Pak Ahok bukan Tuhan, namun Pak Ahok memang menyatakan dirinya dengan jelas sebagai pengikut Yesus. Semoga majelis hakim yang (katanya) mulia bisa mengerti, bahwa sejatinya Anda tidak berbeda dari Pilatus, di mata kami. Semoga tangan Anda bersih dan tidak perlu dicuci segala.

Akhir kata dari saya, warga Jakarta yang cinta keadilan, mengucapkan kepada majelis hakim yang (katanya) mulia. Selamat tidur, semoga malam ini Anda dapat tidur dengan nyenyak, karena putusan yang kalian dapatkan merupakan putusan yang “tidak terbantahkan”.

Betul kan yang saya katakan?

Media asing sebut vonis dua tahun buat Ahok mengejutkan, Krisis Hukum dan Intoleransi Kian Meningkat

 

Sidang putusan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini menjadi sorotan media nasional dan internasional. Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ahok karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Sejumlah media asing seperti harian The Guardian dari Inggris menyebut putusan itu cukup mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Sidang ini dipandang sebagai ujian bagi toleransi keagamaan dan pluralisme di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia," kata laporan The Guardian.

Senada dengan The Guardian, stasiun televisi asal Amerika Serikat CNN juga menyebut sidang Ahok ini sebagai ujian bagi toleransi keagamaan di Indonesia.

CNN mengatakan sejak video Ahok yang sudah diedit ketika berpidato di Kepulauan Seribu September tahun lalu itu menyebar, ribuan umat Islam Indonesia menggelar unjuk rasa di Jakarta menuntut dia dibui.

Koran asal Singapura The Straits Times menyatakan keputusan hakim yang dibacakan di ruang Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) itu masih membuat kondisi Ibu Kota Jakarta dalam keadaan genting.

Di luar gedung Kementan, ribuan massa pendukung dan anti-Ahok berkumpul. Aparat keamanan memasang barikade dan bersiaga mencegah kerusuhan terjadi.
[pan]merdeka

Ini Alasan Ahok Akan Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

 


PASAR MINGGU -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang pada Selasa menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dia dalam perkara penistaan agama.

Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya.

Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian.

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam. (Antara)

Breaking News! Hakim Putuskan Ahok Bersalah dan divonis 2 tahun penjara, Ini Alasannya

 
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap pengadilan dapat memutus bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena melihat bukti-bukti di persidangan yang menegaskan bahwa Ahok bukanlah penista agama. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Sudarto menjelang agenda putusan sidang Ahok pada Selasa (9/5/2017).

“Kalau soal harapan, ya kita berharap supaya hakim bisa memutus perkara Ahok ini dengan seadil-adilnya, jadi hakim harus bisa memberikan rasa keadilan, bagi semua warga negara, karena Pak Ahok ini juga warga negara Indonesia yang juga harus diperlakukan sama di depan hukum,” kata Sudarto kepada Netralnews.com, Sabtu (6/5/2017).

Menurutnya, kalau melihat bukti-bukti persidangan dari bukti materiil dan keterangan saksi-saksi, Ahok mestinya bisa diputus bebas.

“Kita berharap seperti itu (Ahok diputus bebas-red), karena tuntutan jaksa penuntut umum sudah tuntutannya sudah tidak sesuai dengan yang dituduhkan sebagian orang tentang penistaan agama,” ungkap Sudarto.

Ia menerangkan, Gubernur DKI Jakarta itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan dengan pasal penodaan agama 156a KUHP seperti yang dituduhkan kepada Ahok selama ini, melainkan pasal penghinaan terhadap golongan 156 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

“Yang dituduhkan itu kan 156a bukan 156, perkara pokok gugatannya adalah soal penistaan agama, tapi kemudian jaksa penuntut umum menuntut 156, itu artinya Ahok tidak melakukan penistaan agama, dengan demikian Pak Ahok sudah tidak memenuhi tuntutan pokok perkara sebagai penista agama,” tuturnya.

Dan akhirnya pada sidang hari ini mejelis Hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) BERSALAH DAN DIVONIS 2 tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Ahok dalam kunjungan pada 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.

"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata 'dibohongi'. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Infoteratas.com

Breaking News! Hakim Putuskan Ahok Bersalah dan divonis 2 tahun penjara, Ini Alasan Yang Tidak Berlandaskan Hukum

 
Vonis Hakim sudah keluar. Hasilnya sungguh mencengangkan yaitu bahwa Ahok dinyatakan bersalah dan dituntut penjara 2 tahun penjara. Ini merupakan putusan yang sangat disayangkan, Ahok bersalah karena kasus yang sangat politis. Sepertinya memang benar bahwa penjabat jujur itu tidak boleh ada di Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim

Kasus Kilat Akibat Demo

Kita tahu sendiri bahwa kasus Ahok ini merupakan kasus ajaib. Masalah ini bermula dari postingan Buni Yani yang berisi video editan. Buni Yani sendiri sudah terjerat kasus akibat postingannya tersebut. Ini merupakan bukti jelas bahwa kasus Ahok ini dibuat-buat.

Demo dengan nomor sakti pun diluncurkan. Demo-demo ini berhasil membuat Ahok menjadi tersangka. Tentu saja mereka masih tidak puas dan menuntut Ahok langsung ditahan tanpa alasan yang jelas. Mereka selalu berteriak agar jangan mengintervensi hakim tapi pada saat yang sama mereka meminta Ahok dihukum maksimal.

Kasus Ahok yang kebetulan berpas-pasan saat Pilgub ditambah lagi setiap demo selalu ada seruan agar tidak memilih Ahok menunjukkan bahwa kasus ini sangat politis. Bila Cagub yang lain merasa dirinya dicurangi, maka Ahok dicurangi betulan. Kampanye SARA pun merajalela tanpa tindakan tegas dari KPU DKI.

Ternyata para Hakim akhirnya memutuskan Ahok bersalah. Mereka menutup mata bahwa kasus ini bermula dari video editan, suatu bukti yang sangat lemah. Ditambahlagi kasus ini terjadi saat Pilgub dan dimanfaatkan secara tidak langsung oleh Cagub lainnya.

Dilihat dari sudut manapun, maka kasus ini sangat jelas merupakan kasus politis. Demo-demo yang terjadi pun pasti memiliki donatur yang kuat, tidak mungkin mampu mengumpulkan orang yang konon katanya berangka 7 juta hanya dengan ajakan.

Bahkan ada pendemo yang sudah sampai di Jakarta tapi tidak memiliki dana pulang. Bukankah berarti para pendemo ini hanya dimanfaatkan oleh para penyelenggara demo? Mereka hanya dibayar pakai nasi bungkus sedangkan penyelenggara demo untung banyak

Hakim pun menilai bahwa kasus ini murni penistaan agama dan tidak berhubungan langsung dengan adanya Pilkada. Bukankah ini namanya menutup mata terhadap kenyataan? Sangat jelas bahwa kasus ini sudah politis dan dibesar-besarkan.

Ini merupakan kemunduran besar pagi pengadilan Indonesia. Penistaan agama dituduhkan hanya karena ada demo bernomor sakti, bukan karena benar-benar ingin melecehkan agama. Bukankah sudah banyak kejadian orang yang menipu menggunakan agama? Bukankah korupsi Al-Quran itu menipu menggunakan agama, tapi kenapa tidak termasuk penistaan Agama?

Vonis bahwa Ahok itu bersalah memiliki konsekuensinya yang sangat buruk. Ini manandakan bahwa Gubernur yang bersih dan jujur tapi tidak beragama mayoritas tidak akan bisa menjabat. Bahkan bila ada Calon Gubernur yang muslim tapi tidak mau ‘main mata’, beliau tetap bisa dituduh macam-macam.

Jika SARA ternyata ampuh bahkan hingga ke pengadilan, maka Indonesia tidak perlu lagi melaksanakan pemilu. Tinggal pilih saja pemimpin seiman. Mau tidak mampu, mantan napi, mantan koruptor itu semua tidak masalah. Yang penting seagama toh?

Kaum bumi datar pasti tidak puas dengan putusan ini. Mereka mau Ahok dituntut maksimum. Mungkin saja mereka tetap berusaha untuk membuat demo dengan nomor yang lebih sakti lagi. Tapi apa daya, donatur pasti sudah tidak mengucurkan dana lagi. Toh Ahok sudah kalah Pilgub, tidak adalagi keuntungan mereka untuk mendanai demo baru.

Mereka tinggal sabar saja, setelah Oktober akan ada Gubernur yang ‘merangkul semua’. Mau main mata maka akan gampang, cuman Ahok kok yang sangat anti korupsi. Lahan yang sudah kering akan kembali basah. Aliran dana ke oknum-oknum bakal lancar kembali.

Kekalahan Ahok merupakan kekalahan Pancasila. Kasus yang sangat politis ini akhirnya berakhir dengan sedih. Tentu saja vonis Ahok masih akan tidak memuaskan bagi kaum bumi datar, jadi masih akan ada sedikit kegaduha. Tapi kegaduhan ini tidak akan besar, donatur sudah pergi.

Setelah kasus Ahok, masih adalagi kasus Buni Yani yang sudah ‘dilupakan’ oleh kaum bumi datar. Padahal Buni Yani sangat berjasa atas mulainya kasus Ahok ini. Tidak ada bantuan hukum dari mereka untuk Buni Yani. Ironis memang, habis manis sepah dibuang terjadi bagi Buni Yani.

Kita harap saja banding Ahok akan berbuah manis. Jangan sampai video editan mampu membuat orang dipenjara. Masak penjabat terbaik Indonesia dipenjara gara-gara itu??

Jaksa Agung Jawab Tudingan Fadli Zon soal Rekayasa di Tuntutan Ahok

 
Jaksa Agung M Prasetyo (Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dengan dugaan rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Fadli menilai tuntutan hukuman percobaan 2 tahun disengaja untuk meringankan Ahok.

Prasetyo pun menanggapi bahwa jaksa telah melakukan tugas sesuai dengan koridor. Dia meminta seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Biarkanlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya sendiri," ujar Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (27/4/2017).

Menurut Prasetyo, penegak hukum memang sudah seharusnya independen. Namun dia juga berharap semua pihak tidak menekan berdasarkan kepentingan masing-masing.

"Jadi jangan sampai ada suatu tuntutan supaya penegak hukum independen tapi di sisi lain ditekan. Itu kan seperti itu bentuknya, disuruh independen tapi ditekan untuk mengikuti kehendak dan kemauan mereka,"Jaksa Agung M Prasetyo

Sebelumnya, Fadli menyebut tuntutan jaksa itu meringankan Ahok. Dia menyebut tuntutan tersebut terlihat direkayasa.

"Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan," kata Fadli kepada wartawan seusai acara pleno MUI di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).

Tuntutan jaksa terhadap Ahok, menurut Fadli, tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat, ditegaskan Fadli, harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang diakibatkan.

"Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq," ucapnya.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono sebelumnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Ahok dalam pleidoi menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil.
(dhn/detik)

Mengapa Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara ?? Ini Jawabannya !!

 

Sidang Ahok yang masuk pada sesi pembacaan tuntutan Jaksa tampaknya banyak diantisipasi oleh orang orang, dan hasilnya hari ini sudah jelas, Ahok dinyatakan bersalah oleh Jaksa dengan tuntutan 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun, mengapa hal ini terjadi, karena dalam tuntutannya, Jaksa gagal atau tidak menemukan unsur Niat dalam kasus Ahok ini, dan tentunya hal ini pula yang banyak dinantikan oleh Orang Orang, apakah yang akan kuasa hukum Ahok lakukan kedepan, simak bagaimana tuntutan Dari JPU yang menyatakan dan menjawab pertanyaan semua orang mengapa Ahok dituntut 1 Tahun penjara dengan masa percobaan 2 Tahun ini






Sidang ke-20 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dulu membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum.

Jaksa menyatakan, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.

"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," terang dia.

Sementara kasus Ahok berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata jaksa, berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu hingga Pilkada DKI 2017.

"Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada," ucap jaksa.

Karena itu, JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, di Gedung Kementan, Jakarta, Kamis.[lip]

Nah lantas bagaimana dengan kasus kasus yang serupa dengan Ahok, ini merupakan jawaban dari Jaksa dan keadlian untuk semuanya, pasalnya dalam tuntutannya Ahok tetap dinyatakan bersalah, sehingga dalam kasus Buni Yani, dipastikan akan terus berlanjut dan kasus Habib Rizieq yang juga masuk dalam penodaan agama juga dipastikan akan berlanjut sejalan dengan Ahok, tinggal dibuktikan apakah ada Niat atau tidak, nantinya, ini juga merupakan kemenangan bagi semuanya, dan langkah yang paling adil saat ini..meskipun pada dasarnya semuanya tentu terkait dengan PILKADA< dimana kursi Ahok sudah diturunkan, untuk gubernur baru, yang tetunya akan segera kita amati bersama apa yang akan dilakukannya,,, wartabali

Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Ahok Akan Ditunda Tanggal 20 April Mendatang

 

Sidang Ahok yang digelar hari ini 11 April 2017 ditunda setelah pilkada, dimana JPU belum siap memberikan tuntutan dan dengan adanya pertimbangan surat penundaan dari Kapolda yang mana menuntut demi alasan keamanan sidang harus ditunda, maka JPU pun juga meminta majelis Hakim untuk mengundur sidang pembacaan tuntutan JPU yang pada awalnya akan digelar lagi pada hari senin 17 April 2017




JPU Tampaknya juga telah menerima surat Penundaan dari Kapolda yang mana meminta kepada majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan pengunduran sidang pembacaan penuntutan hal ini..

Berdasarkan permintaan tersebut Pangacara Terdakwa memberikan komentar yang mana Penundaan ini tidak menguntungkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hal inilah yang dicoba diluruskan oleh para pengacara Ahok.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda hingga 20 April karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.

"Sidang tuntutan akan digelar 20 April," ujar Dwiarso di persidangan, Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017).

Sempat terjadi tarik ulur tentang jadwal lanjutan pembacaan tuntutan Ahok. JPU Ali Mukartono sempat meminta sidang tuntutan digelar dua minggu lagi atau Selasa, 25 April. Usulan tersebut didasari adanya surat imbauan dari polda Metro terkait pencoblosan Pilkada DKI periode kedua. Namun, usulan ini ditolak hakim.

"Tidak ada pengalaman saya memimpin selama sidang, penundaan tuntutan hingga dua minggu," ujar Dwiarso. Sidang tuntutan Ahok pun akhirnya diputuskan 20 April.

Pembahasan soal tanggal sidang tuntutan Ahok sempat alot. Hakim sempat mengingatkan jaksa agar tegas menentukan tanggal sidang lanjutan. Ketua tim jaksa Ali Mukartono dalam persidangan sempat menyinggung surat dari Kapolda Metro Jaya mengenai permintaan penundaan persidangan dengan alasan keamanan menjelang pemungutan suara pada 19 April.

"Saudara siap nggak tanggal 17? Kalau nggak siap, kita cari hari lain," kata hakim Dwiarso kepada penuntut umum.

Penentuan tanggal sidang juga sempat dibahas tim penasihat hukum Ahok, yang merasa dirugikan atas penundaan ini. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang digelar pada pekan depan, Kamis, 20 April.

"Kepada terdakwa, Saudara mempersiapkan pembelaan sesuai dengan jadwal ini dengan risiko berkurang 2 hari dari mestinya 8 hari, jadi 5 atau 6 hari," ujar hakim Dwiarso.

bongkar suap e-KTP, Nazaruddin: ngaku saja biar hukuman di akhirat tak berat

 


Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin

Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazarudin berjanji akan membongkar semua pihak yang terlibat dan ikut menikmati aliran suap megaproyek e-KTP.

"Ya ini sesuai yang didakwakan sama JPU, Nanti akan saya jelaskan semua, Saya sih udah niat dari awal untuk bantu KPK. Khusus kasus Hambalang, e-KTP dan lain-lain," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur raya, hari ini.

Nazarudin menyesalkan banyaknya politisi yang membantah telah menerima uang suap e-KTP. Ia pun menyarankan semua pihak untuk lebih terbuka dan mengakui kesalahannya untuk meringankan hukuman di dunia dan akhirat.

"Ya memang masalah kalau membantah. Lebih baik ngaku saja supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat kan," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menanggapi rencana Melchias Mekeng yang akan melaporkannya ke bareskrim soal tuduhan ikut menikmati suap e-KTP sebesar US$ 1,4 juta.

"Malah nanti pak Melchias itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lain," tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya tentang keterlibatan Partai Golkar dan Demokrat serta peran sentral Ketua DPR Setya Novanto dalam suap e- KTP tersebut, Nazarudin hanya tersenyum penuh arti.[rima]

Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok, Hamka Haq Membongkar Keburukan Dan Kekacauan di Tubuh MUI

 

Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamka Haq berbicara soal sikap keagamaan MUI terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hamka mempertanyakan sikap keagamaan yang dibuat tanpa lebih dulu melakukan konfirmasi atau tabayun.

"Sebelum saya jelaskan itu, gubernur bagian dari pemerintah, jadi MUI harus memandangnya sebagai teman, tidak boleh dia pandang sebagai rival, lawan," terang Hamka memberikan pendapat sebagai ahli yang dihadirkan pihak Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Hamka mengatakan MUI dibentuk sebagai mitra pemerintah di era Orde Baru. Dia menyebut fatwa-fatwa yang dibuat MUI berkaitan dengan kepentingan pemerintahan dan kelancaran pembangunan.

"Oleh karena itu, bila ada sesuatu yang berkaitan dengan gubernur, MUI seharusnya mengambil tabayun, apa sih salahnya? Kalau sudah memandang sebagai rival, itu beda. Lain niatnya," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam mengeluarkan fatwa maupun pendapat dan sikap keagamaan, MUI harus hati-berhati dan melakukan konfirmasi. Dia kemudian mencontohkan Lia Eden dan Ahmadiyah dipanggil MUI untuk proses tabayun.

"Dalam pidana Islam itu, ada praduga tidak bersalah. Nah, seseorang kalau melakukan sesuatu, tidak hanya diukur dari kesengajaannya, tapi diukur juga dari mengapa dia lakukan itu, tidak bisa dijawab oleh video," bebernya.

Hamka menambahkan, video hanya menunjukkan perbuatan, tidak menjelaskan maksud di balik itu. Apalagi kalau latar belakangnya bertentangan.

"Track record itu mengantarkan kita untuk mengambil kesimpulan. Tapi, kalau track record-nya itu bertentangan dengan yang biasa dilakukan, harus dilakukan tabayun," imbuhnya.

Dia mengingatkan tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan keputusan karena di bawah tekanan. Dia mengatakan ada aturan hukum yang wajib dipatuhi.

"Jadi tidak boleh suatu lembaga yang terhormat kalah dengan tekanan-tekanan. Harus mandiri, sesuai dengan aturan hukum," terangnya.

Hamka menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dia menyebut turunan landasan negara itu adalah undang-undang dan keputusan presiden.

"Negara kita negara hukum, negara Pancasila, ada UUD 1945, ada turunannya UU, kepres, dan tidak ada fatwa masuk ke dalamnya," ujarnya.

Dia juga menjabarkan ayat Al-Quran dan hadis yang otomatis berlaku karena dijamin UUD 1945, yaitu soal ibadah. Kedua ayat dan hadis yang berlaku dengan sendirinya karena bagian dari hukum positif, yaitu perkawinan.

"Kategori ketiga adalah ayat-ayat atau hadis-hadis hukum yang tidak diberlakukan karena tidak dianggap sebagai hukum positif, contoh Al-Maidah 38," kata dia.

Hamka mencontohkan soal hukuman potong tangan. Meski ada dalam hadis, tapi tidak digunakan dalam hukum di Indonesia. Dia menyebut Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tentu itu tidak berlaku di Indonesia karena yang berlaku di Indonesia itu KUHP. Karena itu, ayat ini tidak berlaku meski diyakini kebenarannya," katanya.

"Jadi, kalau ada setiap orang yang memasang ayat tidak pada tempatnya, kalau ada orang lain bilang jangan dibohongi pakai suatu ayat, itu bukan penistaan agama," sambung Hamka.

Hamka menyebut begitu juga dalam konteks pilkada. Dia menyebut warga negara Indonesia bebas memilih pemimpin tanpa memandang agama.

"Tidak ada yang mengatakan pilkada sah kalau dijalankan dengan agama masing-masing. Maka, kalau ada muslim yang mau memilih nonmuslim karena dijamin oleh UU, ya tidak jadi masalah," kata dia.

"Maka, kalau tiba-tiba ada orang bilang nggak boleh kamu pilih itu karena itu bukan nomuslim dan kamu muslim, terus dia bilang jangan kamu bohongi pakai Al-Maidah, karena kan ini saya ikuti hukum positif. Jadi ya itu bukan penistaan agama," ujar Hamka.


Hamka Haq: Saya di Sini untuk Bela Pancasila

Hamka Haq menegaskan hadir dalam persidangan bukan untuk membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menyebut keterangannya itu untuk membela negara Pancasila.

"Saya hadir di sini bukan untuk membela siapa saja, tapi untuk membela negara Pancasila. Dalam beragama, bagi kita, menyelamatkan agama yang rahmatan lil alamin," ujar Hamka.

Ditemui seusai sidang, Hamka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menimbang kesaksiannya. Dia mengaku membela Pancasila.

"Kalau ada yang meringankan atau memberatkan, itu keputusan majelis hakim," kata dia.

Hamka mengatakan ayat Al-Maidah tidak bisa dikaitkan dengan pilkada. "Ayat Al-Maidah dalam kaitan pilkada bisa berlaku kalau diundangkan, tapi tidak berlaku karena tidak diundangkan," sebutnya.

Hamka Haq menjadi saksi ketiga yang didengarkan keterangannya dalam sidang dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ada tujuh ahli yang didengarkan keterangannya pada hari ini.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. 
(ams/fdn)[detik]

Kajian MUI Tak Bisa Dipakai Polisi sebagai Rujukan Usut Kasus Ahok

Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, mengatakan, hasil kajian MUI yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menghina Al Quran dan ulama bukan merupakan sebuah fatwa.

Menurut Hamka, hasil kajian tersebut sifatnya baru sebatas pernyataan pendapat sehingga tidak bisa dijadikan rujukan atau dasar bagi kepolisian dalam proses hukum kasus Ahok.

Hal tersebut dia katakan usai diminta keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai ahli dari pihak terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

"Tadi ditanya soal fatwa dan pernyataan pendapat. Ini yang lahir dari MUI sifatnya baru pernyataan pendapat, belum fatwa," ujar Hamka.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P ini menuturkan, jika merujuk pada kelaziman internasional maupun di Indonesia, fatwa bersifat mengikat. Oleh sebab itu, fatwa harus dilaksanakan oleh umat Islam dan pemerintah.

Pernyataan pendapat merupakan dasar untuk pertimbangan kajian lebih lanjut.

"Ternyata yang keluar dari MUI itu baru pernyataan pendapat," kata Hamka.

(Baca: Polisi Tetapkan Lima Anggota HMI Tersangka Kericuhan pada Demo 4 November)

Selain itu, Hamka menjelaskan, pernyataan pendapat oleh MUI itu dikeluarkan secara sepihak tanpa mengundang Ahok sebagai terlapor.

Seharusnya, kata Hamka, MUI memanggil pihak terlapor lebih dulu untuk memberikan kesempatan pihak terlapor melakukan konfirmasi.

"Seharusnya, pihak yang berselisih itu dipanggil dan dikonfirmasi karena Al Quran sendiri memerintahkan itu. Kalau kamu menerima berita dari orang yang diduga fasik, lakukan kroscek, penelitian, caranya panggil semua orang yang diduga terlibat dalam pernyataan itu," katanya. [kompas]

Ahli PBNU: rusak negeri ini bila pilih pemimpin berdasar agama,Semua Agama Punya Hak Yang Sama

 

Rois Syuriah PBNU, Masdar Farif Mas'udi menyatakan, Indonesia merupakan negara kebangsaan yang tidak melarang rakyatnya memilih pemimpin berdasarkan agama tertentu, termasuk pemimpin non-muslim.

Pada keterangannya sebagai ahli agama islam yang dihadirkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama, hari ini, Masdar menuturkan, pemimpin adil lah yang seharusnya jadi acuan rakyat untuk memilih pemimpin. "Adil itu tidak boleh juga mendiskriminasi rakyatnya berdasarkan SARA, dsb. Negara ini harus mengayomi semua pihak dan sejajar, enggak boleh memilih berdasarkan faktor tertentu, bisa rusak negeri ini," ujar dia usai menjalani sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Masdar merupakan saksi ke-5 yang dihadirkan tim pengacara Ahok ke tengah sidang hari ini. Majelis hakim sepakat untuk menghabiskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan hingga pukul 00.00 WIB.

Dalam perkara ini, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Masdar yang juga menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan MUI ini memastikan, Alquran hanya menyebutkan bahwa dilarangnya memilih pemimpin non-muslim bila pemimpin tersebut nyatanya memusuhi, memerangi, dan mengusir rakyatnya yang mayoritas muslim. Dengan konsep negara kebangsaan juga semua rakyat tidak boleh mendiskriminasikan orang di ruang publik hanya karena primordial.

"Nanti kalau ada isu SARA, isu agama, ada orang yang sukunya beda tidak boleh dipilih, yang etnisnya beda tidak bleh dipilih, rusak negeri ini. Ini negara kebangsaan bukan agama. Agama boleh dirujuk tetapi sebagai sumber moralitas," ungkap Masdar.rima

Inul Daratista Dilaporkan Mengina Ulama, Memangnya Ada Pasal Penghinaan Profesi Ulama??

 

“Kami dari Advokat Peduli Ulama, jadi yang mana ini sudah ada pemberitaan dari status Inul Daratista tentang penghinaan terhadap ulama. Yang mana fitnah-fitnah yang mereka bilang sex Skype terus pakai sorban,” terangnya.
“Dengan adanya kami melapor ini supaya masyarakat menggunakan sosmed lebih hati-hati lagi. Jangan sampe ada penghinaaan ulama atau siapapun,” tuturnya.
Advokat Peduli Ulama melaporkan pedangdut Inul Daratista ke Polda Metro Jaya. Inul dilaporkan atas komentarnya di Instagram yang dianggap menghina ulama. Inul dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun laporan yang dibuat atas sangkaan penghinaan terhadap ulama yang dituduhkan kepada Inul Daratista, adalah mengada-ada, memalukan, ngawur, dan tidak akan pernah ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya, dikarenakan:
Sungguh menggelikan dan lucu jika Inul dilaporkan karena dituduh melakukan penghinaan terhadap ulama, karena jika ada yang menyatakan bahwa sah-sah saja jika ada yang ingin melaporkan Inul karena menghina ulama dengan Pasal 310, 311 KUHP dan 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, boleh-boleh saja berbicara begitu. Tapi tolong tunjukan dulu dasar hukum dalam KUHP megenai penghinaan terhadap ulama. Pasal berapa, ayat ke berapa dan atau pada butir ke berapa, yang bisa menjadi dasar pelaporan penghinaan terhadap ulama sekaligus penghinaan ulama sebagaimana yang dituduhkan kepada Inul. Lalu masuk dalam kategori penghinaan kah jika itu menyangkut profesi? Tidak!
Karena begini, dalam KUHP, tidak ada dasar hukum bagi pelapor melaporkan Inul yang dituding atau dianggapnya menghina ulama. Mengapa begitu? Karena dalam KUHP, hanya ada terminologi ‘’penghinaan’’, tidak ada ‘’penghinaan ulama’’.
Jika Inul dilaporkan karena menghina ulama, itu artinya itu sudah menyangkut profesi seseorang, dalam hal ini sebagai ulama. Pertanyaannya bisakah profesi sebagai ulama dijadikan sebagai dasar melaporkan Inul karena komentar Inul di Instagram nya yang dianggap menghina ulama? Tentu tidak bisa juga, dikarenakan dalam KUHP, hanya ada terminologi ‘’penghinaan’’.
Dan laporan yang dibuat oleh Advokad Peduli Ulama dengan menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP: Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali/asas legalitas, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Perlu dipahami bahwa syarat penghinaan dalam KUHP, adalah harus ditujukan kepada seseorang pribadi, bukan pada profesinya, termasuk ulama ataupun jabatannya Dalam KUHP, embel-embel itu harus dilepaskan, tidak bisa tidak, karena dalam KUHP, dalam bab tentang penghinaan, penghinaan hanya ditunjukan terhadap ‘’seseorang’’, ingat hanya terbatas terminologi ‘’seseorang’’. Jadi jelas bahwa pelapor mengalami kesesatan hukum, jika memaksakan membuat laporan dengan dalil Inul telah menghina ulama, padahal KUHP tidak mengatur penghinaan ulama.
Selain itu yang lebih lucu lagi pelapor ini terkesan memaksakan membuat laporannya dengan tuduhan Inul telah melakukan penghinaan ulama melalui Instagram nya. Mengapa lucu? Penghinaan adalah delik aduan, yang artinya harus ulama yang merasa dihina itu sendiri yang harus membuat pengaduan bukan membuat laporan. Karena laporan hanya untuk delik biasa/delik umum, sedangkan jika suatu perbuatan itu masuk ke delik aduan, maka bukan laporan yang dibuat tapi membuat pengaduan. Karena antara laporan dan pengaduan adalah dua hal yang berbeda dalam terminologi hukum pidana.
Jika pelapor melaporkan Inul karena dianggap menghina ulama, karena adanya kalimat ‘’aku cuma bayangin yg pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex skype itu piyeee critane bisa jadi panutan”! , Maka sangat simple mengcounternya dari aspek hukum, kalimat itu tidak jelas ditujukan kepada siapa , jadi dengan tidak jelasnya siapa yang dimaksud Inul, tidak ada penghinaan. Karena jika berbicara penghinaan , nama orang yang dihina harus disebut dan tidak bisa menyebut bahwa ulama telah dihina Inul, karena jika Inul dituduh menghIna ulama, dimana pasal penghinaan ulama diatur?
Karena tidak ada penyebutan nama orang yang dimaksud, maka tidak ada penghinaan terhadap siapapun juga. Sehingga Inul Daratista tidak perlu khawatir, karena tidak ada pasal tentang penghinaan terhadap ulama dalam KUHP.
Laporan itu  juga jelas telah menabrak keras asas legalitas (Vide: Pasal 1 ayat 1 KUHP), padahal asas legalitas sama sekali tidak boleh ditabrak dengan dalil hukum apapun juga. Jika ada yang mempertanyakan bagaimana dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, bisakah pasal itu menjerat Inul? No!!! Mengapa no? kembali lagi pada Pasal 1 ayat 1 KUHP, asas legalitas. 
Komentar Inul di akun Instagram nya:
“Yg sok alim dan oraknya di dengkul pasti mikirnya agama gak mikir beliau gubernur bpk kita semua’ hahahhaa aku seh gak lihat beliau lg nyalonin lagi … aku cuma bayangin yg pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex skype itu piyeee critane bisa jadi panutan ! Jgn merusak moral kita soal Rasis-Sara-dan agama ‘ aku gak main politik tp aku cukup bangga duduk berdampingan org yg menjaga jakarta saat ini’ dan aku tak ikut campur urusan politik krn bukan bidangku !!! Klo org yg mau ceramahin aku akan sy block dn pastinya yg gak suka silahkan unfollow ‘ krn aku bukan kerugian sm org yg otak pikiran didengkul ‘ sekali lagi saya org yg nasionalismenya tinggi .!!! Yg koment apekkk tak block !!! Sorry,”