Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Ustadz Alfian Tanjung Langsung Ditahan Penyidik Bareskrim

 


Empat Pengacara yang terdiri dari Adv. M. Junaedi, S.H., Adv. Ahmad Husen., SE., SH, Adv. Helmy & Adv. Muhtar mewakili 45 advokat yang tergabung dalam LBH CATUR BHAKTI dan Alliansi Advokat Muslim NKRI telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan Ust. Alfian Tanjung.

Ustadz Alfian dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri terkait ceramah di masjid Al-Mujahidin, Surabaya.

Ada 52 pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik yang dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, S.I.K., M.H, AKBP Andrian Syah, S.H., dan AKP Eka Setiawati, S.H., S.I.K.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB, pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017,

Dan pada jam 00.15 WIB, Ustad Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Menurut Adv. M. Junaedi, S.H permintaan keterangan, penangkapan serta penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP: LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017, yang dibuat oleh Sdr. Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kali pertama. Sedangkan Ustad Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 d ybs disodori surat penangkapan (S.Kap/45/V/2017) dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Menurut Junaedi, jeratan LP sehubungan isi ceramah Ust. Alfian Tanjung di masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tanggal 26 Pebruari 2017 bada Subuh.

Menurut Junaedi bahwa pemeriksaan bisa saja menaikkan status saksi menjadi tersangka bilamana unsur-unsurnya masuk dengan dugaan tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

No comments:
Write komentar