Rois Syuriah PBNU, Masdar Farif Mas'udi menyatakan, Indonesia merupakan negara kebangsaan yang tidak melarang rakyatnya memilih pemimpin berdasarkan agama tertentu, termasuk pemimpin non-muslim.
Pada keterangannya sebagai ahli agama islam yang dihadirkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama, hari ini, Masdar menuturkan, pemimpin adil lah yang seharusnya jadi acuan rakyat untuk memilih pemimpin. "Adil itu tidak boleh juga mendiskriminasi rakyatnya berdasarkan SARA, dsb. Negara ini harus mengayomi semua pihak dan sejajar, enggak boleh memilih berdasarkan faktor tertentu, bisa rusak negeri ini," ujar dia usai menjalani sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Masdar merupakan saksi ke-5 yang dihadirkan tim pengacara Ahok ke tengah sidang hari ini. Majelis hakim sepakat untuk menghabiskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan hingga pukul 00.00 WIB.
Dalam perkara ini, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Masdar yang juga menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan MUI ini memastikan, Alquran hanya menyebutkan bahwa dilarangnya memilih pemimpin non-muslim bila pemimpin tersebut nyatanya memusuhi, memerangi, dan mengusir rakyatnya yang mayoritas muslim. Dengan konsep negara kebangsaan juga semua rakyat tidak boleh mendiskriminasikan orang di ruang publik hanya karena primordial.
"Nanti kalau ada isu SARA, isu agama, ada orang yang sukunya beda tidak boleh dipilih, yang etnisnya beda tidak bleh dipilih, rusak negeri ini. Ini negara kebangsaan bukan agama. Agama boleh dirujuk tetapi sebagai sumber moralitas," ungkap Masdar.rima
No comments:
Write komentar