Inul Daratista Dilaporkan Mengina Ulama, Memangnya Ada Pasal Penghinaan Profesi Ulama??

 


“Kami dari Advokat Peduli Ulama, jadi yang mana ini sudah ada pemberitaan dari status Inul Daratista tentang penghinaan terhadap ulama. Yang mana fitnah-fitnah yang mereka bilang sex Skype terus pakai sorban,” terangnya.
“Dengan adanya kami melapor ini supaya masyarakat menggunakan sosmed lebih hati-hati lagi. Jangan sampe ada penghinaaan ulama atau siapapun,” tuturnya.
Advokat Peduli Ulama melaporkan pedangdut Inul Daratista ke Polda Metro Jaya. Inul dilaporkan atas komentarnya di Instagram yang dianggap menghina ulama. Inul dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun laporan yang dibuat atas sangkaan penghinaan terhadap ulama yang dituduhkan kepada Inul Daratista, adalah mengada-ada, memalukan, ngawur, dan tidak akan pernah ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya, dikarenakan:
Sungguh menggelikan dan lucu jika Inul dilaporkan karena dituduh melakukan penghinaan terhadap ulama, karena jika ada yang menyatakan bahwa sah-sah saja jika ada yang ingin melaporkan Inul karena menghina ulama dengan Pasal 310, 311 KUHP dan 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, boleh-boleh saja berbicara begitu. Tapi tolong tunjukan dulu dasar hukum dalam KUHP megenai penghinaan terhadap ulama. Pasal berapa, ayat ke berapa dan atau pada butir ke berapa, yang bisa menjadi dasar pelaporan penghinaan terhadap ulama sekaligus penghinaan ulama sebagaimana yang dituduhkan kepada Inul. Lalu masuk dalam kategori penghinaan kah jika itu menyangkut profesi? Tidak!
Karena begini, dalam KUHP, tidak ada dasar hukum bagi pelapor melaporkan Inul yang dituding atau dianggapnya menghina ulama. Mengapa begitu? Karena dalam KUHP, hanya ada terminologi ‘’penghinaan’’, tidak ada ‘’penghinaan ulama’’.
Jika Inul dilaporkan karena menghina ulama, itu artinya itu sudah menyangkut profesi seseorang, dalam hal ini sebagai ulama. Pertanyaannya bisakah profesi sebagai ulama dijadikan sebagai dasar melaporkan Inul karena komentar Inul di Instagram nya yang dianggap menghina ulama? Tentu tidak bisa juga, dikarenakan dalam KUHP, hanya ada terminologi ‘’penghinaan’’.
Dan laporan yang dibuat oleh Advokad Peduli Ulama dengan menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP: Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali/asas legalitas, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Perlu dipahami bahwa syarat penghinaan dalam KUHP, adalah harus ditujukan kepada seseorang pribadi, bukan pada profesinya, termasuk ulama ataupun jabatannya Dalam KUHP, embel-embel itu harus dilepaskan, tidak bisa tidak, karena dalam KUHP, dalam bab tentang penghinaan, penghinaan hanya ditunjukan terhadap ‘’seseorang’’, ingat hanya terbatas terminologi ‘’seseorang’’. Jadi jelas bahwa pelapor mengalami kesesatan hukum, jika memaksakan membuat laporan dengan dalil Inul telah menghina ulama, padahal KUHP tidak mengatur penghinaan ulama.
Selain itu yang lebih lucu lagi pelapor ini terkesan memaksakan membuat laporannya dengan tuduhan Inul telah melakukan penghinaan ulama melalui Instagram nya. Mengapa lucu? Penghinaan adalah delik aduan, yang artinya harus ulama yang merasa dihina itu sendiri yang harus membuat pengaduan bukan membuat laporan. Karena laporan hanya untuk delik biasa/delik umum, sedangkan jika suatu perbuatan itu masuk ke delik aduan, maka bukan laporan yang dibuat tapi membuat pengaduan. Karena antara laporan dan pengaduan adalah dua hal yang berbeda dalam terminologi hukum pidana.
Jika pelapor melaporkan Inul karena dianggap menghina ulama, karena adanya kalimat ‘’aku cuma bayangin yg pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex skype itu piyeee critane bisa jadi panutan”! , Maka sangat simple mengcounternya dari aspek hukum, kalimat itu tidak jelas ditujukan kepada siapa , jadi dengan tidak jelasnya siapa yang dimaksud Inul, tidak ada penghinaan. Karena jika berbicara penghinaan , nama orang yang dihina harus disebut dan tidak bisa menyebut bahwa ulama telah dihina Inul, karena jika Inul dituduh menghIna ulama, dimana pasal penghinaan ulama diatur?
Karena tidak ada penyebutan nama orang yang dimaksud, maka tidak ada penghinaan terhadap siapapun juga. Sehingga Inul Daratista tidak perlu khawatir, karena tidak ada pasal tentang penghinaan terhadap ulama dalam KUHP.
Laporan itu  juga jelas telah menabrak keras asas legalitas (Vide: Pasal 1 ayat 1 KUHP), padahal asas legalitas sama sekali tidak boleh ditabrak dengan dalil hukum apapun juga. Jika ada yang mempertanyakan bagaimana dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, bisakah pasal itu menjerat Inul? No!!! Mengapa no? kembali lagi pada Pasal 1 ayat 1 KUHP, asas legalitas. 
Komentar Inul di akun Instagram nya:
“Yg sok alim dan oraknya di dengkul pasti mikirnya agama gak mikir beliau gubernur bpk kita semua’ hahahhaa aku seh gak lihat beliau lg nyalonin lagi … aku cuma bayangin yg pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex skype itu piyeee critane bisa jadi panutan ! Jgn merusak moral kita soal Rasis-Sara-dan agama ‘ aku gak main politik tp aku cukup bangga duduk berdampingan org yg menjaga jakarta saat ini’ dan aku tak ikut campur urusan politik krn bukan bidangku !!! Klo org yg mau ceramahin aku akan sy block dn pastinya yg gak suka silahkan unfollow ‘ krn aku bukan kerugian sm org yg otak pikiran didengkul ‘ sekali lagi saya org yg nasionalismenya tinggi .!!! Yg koment apekkk tak block !!! Sorry,”

No comments:
Write komentar