Media asing sebut vonis dua tahun buat Ahok mengejutkan, Krisis Hukum dan Intoleransi Kian Meningkat

 


Sidang putusan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini menjadi sorotan media nasional dan internasional. Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ahok karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Sejumlah media asing seperti harian The Guardian dari Inggris menyebut putusan itu cukup mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Sidang ini dipandang sebagai ujian bagi toleransi keagamaan dan pluralisme di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia," kata laporan The Guardian.

Senada dengan The Guardian, stasiun televisi asal Amerika Serikat CNN juga menyebut sidang Ahok ini sebagai ujian bagi toleransi keagamaan di Indonesia.

CNN mengatakan sejak video Ahok yang sudah diedit ketika berpidato di Kepulauan Seribu September tahun lalu itu menyebar, ribuan umat Islam Indonesia menggelar unjuk rasa di Jakarta menuntut dia dibui.

Koran asal Singapura The Straits Times menyatakan keputusan hakim yang dibacakan di ruang Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) itu masih membuat kondisi Ibu Kota Jakarta dalam keadaan genting.

Di luar gedung Kementan, ribuan massa pendukung dan anti-Ahok berkumpul. Aparat keamanan memasang barikade dan bersiaga mencegah kerusuhan terjadi.
[pan]merdeka

No comments:
Write komentar