Dulu Pemalu, Artis Cantik Inneke Koesherawati Kini Terpukul Akibat Ulah Memalukan Suami Terbongkar

 

ANTARA/HAFIDZ MUBARAK

Istri dari terdakwa kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati menangis saat mendengarkan vonis hakim terhadap suaminya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.


Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017), menjatuhkan vonis dua tahun dan delapan bulan penjara bagi Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, suami artis Inneke Koesherawati ini terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priana saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut majelis, sebagai pengusaha muda, Fahmi seharusnya mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek pekerjaan.

Meski demikian, Fahmi belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mau menyesali perbuatan.

Sementara, Fahmi menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dia tidak akan mengajukan banding.

"Saya percaya sekali pada majelis hakim, jadi saya akan menerima," ujar Fahmi Darmawansyah, setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.


Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Keempat pejabat Bakamla yang menerima suap, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro.

Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudin Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura.

Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla senilai Rp 120 juta.

Total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

"Terdakwa menerima laporan pemberian uang yang merupakan uang terima kasih karena telah menunjuk PT Melati Technofo Indonesia," kata majelis hakim.

Menurut hakim, Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi vonis terhadap suaminya, Inneke mengaku terpukul.

"Suami saya kan orangnya pemalu. Bahkan kalau ada (kamera) media mukanya ditutup-in dan ngumpet. Ternyata sekarang dia terekspose karena kasus suap," kata Inneke malu.

Kasus suap ini dianggap telah mencoreng citra keluarga Inneke yang dianggap religius.

Mantan Bintang Film "Panas"

Inneke dikenal sebagai bintang film panas pada tahun 1990-an, namun akhirnya memutuskan untuk memakai jilbab tahun 2001.

Pada tahun 2013 ia menyatakan mundur dari pemeran layar lebar dan sinetron yang menyita banyak waktu, karena ingin mengurus suami dan anak-anak, tetapi ia masih mau mempertimbangkan tawaran sebagai bintang tamu acara temuwicara (talkshow) atau peragaan busana.

Dikutip dari Wikipedia.org, Inneke lahir sebagai anak kelima dari enam bersaudara.

Kedua orangtuanya berasal dari Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam darah Inneke mengalir keturunan Belanda dari pihak ayahnya. Inne, demikian panggilan akrabnya, mengawali kariernya dengan mengikuti berbagai lomba di Jakarta.

Kesuksesannya bermula saat dirinya mengikuti ajang GADIS Sampul 1990 dan berhasil meraih predikat Juara Berbakat.

Inneke pun akhirnya memasuki sekolah model milik peragawati senior, Okky Asokawati, OQ Mo-delling.

Hal ini dilakukannya agar mempunyai dasar yang kuat untuk terjun dalam dunia modeling.

Nasib berkata lain, sejak diajak temannya untuk menjadi figuran dalam film "Lupus 4", Inneke pun beralih haluan ingin menekuni dunia seni peran sepenuhnya.

Debut filmnya adalah "Diskotik DJ" (1990), kemudian berlanjut dengan "Gadis Metropolis" (1991), "Roda-roda Asmara di Sirkuit Sentul" (1994), dan "Pergaulan Metropolis II" (1995), serta aktingnya di beberapa film Warkop DKI.

Setelah memutuskan berjilbab pada tahun 2001, aktingnya pun berganti di area religius.

Seperti "Padamu Aku Bersimpuh" (2001), Mutiara Hati (2005), dan Jalan Takwa (2005). Walau telah berjilbab, Inne tetap laris, bahkan dirinya menyabet penghargaan sebagai Pembawa Acara Terpuji versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara "Penyerahan Anugerah Syiar Ramadhan 1426 H".

Inneke pernah menjadi presenter acara "Sahur Bersama" di SCTV, "Kesaksian" di Lativi dan memandu acara menjelang sahur di RCTI (2004).

Inneke sebetulnya pernah mendirikan perusahaan film, PT Gamal Golden Entertainment.

Inneke menjadi direktur utama.

Perusahaannya pernah melahirkan dua buah film berjudul "Bias-Bias Obsesi" dan "Bila Esok Tiba" yang diperankan aktor senior seperti Alex Komang, dan Rudi Salam.

Inne juga merambah dunia musik tanah air dengan menjadi produser grup band Uno.

Tahun 2007 Inneke juga menjadi ikon saluran televisi berlangganan dengan nuansa Islami, Astro Oasis.(tribun-timur.com/kompas.com)

No comments:
Write komentar