Jaksa Agung M Prasetyo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dengan dugaan rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Fadli menilai tuntutan hukuman percobaan 2 tahun disengaja untuk meringankan Ahok.
Prasetyo pun menanggapi bahwa jaksa telah melakukan tugas sesuai dengan koridor. Dia meminta seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Biarkanlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya sendiri," ujar Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (27/4/2017).
Menurut Prasetyo, penegak hukum memang sudah seharusnya independen. Namun dia juga berharap semua pihak tidak menekan berdasarkan kepentingan masing-masing.
"Jadi jangan sampai ada suatu tuntutan supaya penegak hukum independen tapi di sisi lain ditekan. Itu kan seperti itu bentuknya, disuruh independen tapi ditekan untuk mengikuti kehendak dan kemauan mereka,"Jaksa Agung M Prasetyo
Sebelumnya, Fadli menyebut tuntutan jaksa itu meringankan Ahok. Dia menyebut tuntutan tersebut terlihat direkayasa.
"Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan," kata Fadli kepada wartawan seusai acara pleno MUI di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Tuntutan jaksa terhadap Ahok, menurut Fadli, tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat, ditegaskan Fadli, harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang diakibatkan.
"Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq," ucapnya.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono sebelumnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Ahok dalam pleidoi menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil.
(dhn/detik)
No comments:
Write komentar