Takut Ditolak KPK, Amien Rais Utus Perwakilan untuk Negosiasi

 



Ketua Presidium 212 Ansufri ID Sambo menyebut Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak akan datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (5/6). Sambo mengatakan, Amien baru akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pihaknya mendapat kepastian akan diterima pimpinan KPK.

"Enggak mungkin Pak Amien datang. Nanti ditolak, kan merendahkan Pak Amien," kata Sambo saat dihubungi wartawan, Senin (5/6).

Sebagai utusan Amien, Sambo bersama politikus PAN Drajad Wibowo dan Hanafi Rais menjadi perwakilan untuk datang ke KPK. "Kita mau pastikan dulu bisa diterima nggak, kalau nggak terima alasannya apa? Kalau gak siap, kapan siapnya," kata Sambo.

Pantauan Arah.com, Drajad dan Hanafi sampai di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika mereka sampai, massa dari berbagai elemen masih melakukan orasi pembelaan untuk Amien Rais.

Sekretaris Jenderal Barisan Muda PAN Surya Imam Wahyudi, yang menjadi salah satu massa, menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk meminta KPK agar segera meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan jaksa KPK di sidang perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Kami meminta KPK segera mengklarifikasi pernyataan jaksanya. Karena hal itu telah mencemarkan nama baik Pak Amien," kata Surya kepada Arah.com di lokasi.

Amien Rais sempat mengungkapkan rencana kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan soal tudingan jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima Rp. 600 juta dari terdakwa korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari melalui Sutrisno Bachir Foundation.

Mengenai rencana tersebut, sebeleumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak bisa menerima kedatangan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais pada Senin (5/6) mendatang di Gedung KPK. Hal tersebut karena pimpinan KPK punya kewajiban untuk menjaga jarak dengan orang yang berkaitan dengan perkara korupsi.

"Tentu pimpinan KPK punya kewajiban untuk menjaga dan meminimalisir pertemuan pihak terkait yang berperkara," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). (arah.com)

No comments:
Write komentar