Bravo Jaksa untuk Sidang Ahok! Kali Ini Jaksa Benar-benar Mewakili Suara Publik,berani ajukan Banding Demi keadilan

 


Woww!!! Itu lah reaksi saya pertama ketika mengetahui berita bahwa jaksa sidang Ahok pada akhirnya memutuskan untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi untuk vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kita ketahui bersama bahwa Majelis Hakim sidang Ahok secara mengejutkan memberikan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok, dengan perintah penahanan untuk segera dilakukan. Bukan hanya menggunakan pasal yang berbeda dengan tuntutan jaksa, durasi hukuman pun dikali lipatkan oleh hakim. Saya salah satu warga negara Indonesia yang menggunakan hak untuk menyatakan pendapat saya bahwa ini sungguh tidak masuk akal dan dipaksakan.


Sudah ribut banyak orang bahwa ini tidak lazim dan sangat aneh, ditambah lagi kita kemarin sudah terkejut karena pemberitaan tentang akan ‘perginya’ 3 dari 5 hakim tersebut dari PN Jakarta Utara ke berbagai daerah lain karena naik pangkat. Hari ini 12 Mei 2017, ada lagi ‘kejutan’, yaitu jaksa sidang Ahok dipastikan akan naik banding juga.

“Ya akan mengajukan banding,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Sumber.

“Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding,” ujar Prasetyo.

“Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa,” ujarnya.

“Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi,” ucapnya.

Perbedaan Pendapat antara Jaksa dan Hakim:
Jaksa: Pasal yang terbukti berdasarkan fakta persidangan adalah Pasal 156 (tentang ‘Golongan’-yang ditafsirkan sebagai agama)

Hakim: Pasal yang terbukti berdasarkan fakta persidangan adalah Pasal 156a (tentang ‘Penodaan Agama’)

Jaksa telah menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, namun hakim memvonis Ahok hukuman penjara 2 tahun tanpa masa percobaan.

Wow! Ini Kejutan!

WOW! Indonesia! Full of drama! Exiciting, Wow!

Saya pribadi sangat merasa terkejut dengan keputusan jaksa untuk naik banding ini. Karena saya mengira jaksa-jaksa itu tidak akan mempunyai nyali untuk itu. Tapi ternyata saya salah. Paling tidak kali ini para jaksa itu membuktikan bahwa mereka punya nyali, mereka tidak takut.

Jujur saja, saya sejak awal tidak setuju dengan surat dakwaan jaksa yang mengatakan Ahok sengaja macam-macam, dan juga mengatakan Ahok tidak tepat jika mengatakan persaingan Pilkada tidak boleh menggunakan ayat-ayat agama. Sejak awal saya juga sangat mengkritik atas tindakan jaksa yang melimpahkan berkas kasus Ahok ini dengan begitu cepat dalam waktu kurang dari 1×24 jam, belum lagi ada kesalahan macam-macam di berkas yang terungkap di persidangan yang merupakan bukti dari kelalaian jaksa.

Kali ini, jika banding, ya berarti isi memori bandingnya adalah memperjuangkan pendapat mereka para jaksa ke Pengadilan Tinggi. Yang artinya, mereka pasti akan membela diri bahwa vonis hakim tidak sesuai tuntutan mereka, yang bagi Ahok tentu saja lebih ringan.

Jaksa penuntut umum (JPU) adalah pihak yang mewakili kepentingan publik. Baru kali ini saya berpendapat bahwa jaksa ini benar-benar mewakili kepentingan atau suara publik (yang merupakan wewenang mereka). Paling tidak, mereka masih sedikit waras dengan beranggapan bahwa vonis hakim untuk Ahok ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Mereka juga dikabarkan bengong ketika mendengar putusan hakim di ruang persidangan, yang digambarkan dalam pemberitaan di bawah ini.

“Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka,” ujar Rolas kepada Kompas.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/5/2017). Sumber.

“Jadi yang didakwa apa, yang dituntut apa, eh vonisnya apa? Beda semua,” lanjut dia.

Ada Apa Ini? Berkat Dukungan Massa Pro Ahok?

Selain merasa wow, saya juga bertanya sedikit, ada apa ini? Kenapa tiba-tiba jaksa yang awalnya terkesan takut terhadap tekanan massa kontra Ahok dengan melimpahkan bola panas (berkas kasus Ahok) dengan begitu cepat ke persidangan, kini seolah-olah tidak takut lagi? Ada apa?

Yang pasti naik bandingnya jaksa memastikan satu hal: vonis Majelis Hakim terhadap kasus Ahok ini memang aneh dan tidak layak! Buktinya, pihak yang pro dan kontra di persidangan sama-sama naik banding, dan mereka semua itu paham hukum juga, so? Bisakah kita menyimpulkan bahwa memang vonis hakim tidak waras?

Dengan naik bandingnya jaksa ini paling tidak juga memastikan bahwa para jaksa itu masih punya hati nurani. Mereka di sidang menuntut bahwa Ahok dihukum, tapi hati nurani mereka tahu bahwa Ahok tidak layak untuk mendapatkan hukuman seperti apa yang hari ini dikenakan kepadanya.

Lalu saya berpikir lagi, kenapa tiba-tiba sikap jaksa seolah berubah? Jangan-jangan ini ada hubungannya dengan dukungan masyarakat di seluruh Indonesia (bahkan di negara lain) yang begitu kencang disuarakan dalam beberapa hari ini. Gerakan ribuan lilin untuk Ahok ini jangan-jangan berhasil menguatkan mental para jaksa itu untuk mengajukan banding, yang juga artinya melawan massa kontra Ahok. Bisa saja bukan?

Dukungan moral dan penyuaraan pendapat seperti gerakan ribuan lilin untuk Ahok ini sangat elegan, indah, dan suaranya menggetarkan seisi Bumi Pertiwi ini. Dari ujung kanan hingga ujung kiri Indonesia ikut serta. Ini merupakan aksi yang luar biasa, yang sangat berbeda dengan aksi-aksi massa kontra Ahok.

Kalau kita mau jujur, apakah jaksa-jaksa itu tidak takut mati? Atau minimal, apakah jaksa-jaksa itu tidak takut ditekan lagi? Bisa jadi, gerakan dukungan masyarakat kepada Ahok beberapa hari ini lah yang memberikan dorongan moral terakhir kepada jaksa untuk mengajukan banding ini. So, terima kasih bagi kalian yang telah berpartisipasi dalam aksi menyuarakan dukungan kepada Ahok ya!

Penutup

Lalu saya berdiam diri dan mencoba mencerna lagi, apakah mungkin ini terjadi karena dorongan dari pihak tertentu? Jawabannya, TIDAK MUNGKIN ya! Karena Presiden Jokowi, presiden kita, sangat patuh dan lurus untuk masalah proses hukum. Beliau sudah buktikan sepanjang proses hukum Ahok ini, jadi tidak mungkin presiden melakukan ini.

Di mata hukum, jaksa memang berhak untuk melakukan banding. Jaksa banding, pengacara Ahok banding. Dua pihak yang berperkara ini sama-sama banding, dan ini akan menjadi seruuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu!

Eittttt, bukan berarti Ahok pasti bebas ya. Tapi paling tidak lebih besar harapannya bahwa Ahok tidak akan dipenjara, meskipun prosesnya tetap harus 4 bulan juga mungkin ya (proses banding).

Dan, bisa jadi juga semua ini adalah drama? Siapa tahu. But in any case, Bravo jaksa! Terima kasih untuk kali ini telah mewakili suara rakyat, suara publik!

Dari sebatang pohon yang ingin berdiri kokoh dan tegar di tengah badai dan topan…[seword]

No comments:
Write komentar