Rencana Pelengseran Ahok Lewat Hak Angket Akhirnya Buyar Berantakan lantaran Hal Ini

 

Enam fraksi pendukung pemerintah‎ meminta agar anggota dewan yang mendorong memikirkan ulang pengajuan hak angket kepada Pemerintah terkait keputusan untuk tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sikap itu disampaikan pimpinan keenam fraksi dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/17).

Hadir Plt. Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto, Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon, Bertu Merlas dari Fraksi PKB, dan Syaifullah Tamliha dari Fraksi PPP.

Sementara dari Fraksi PAN absen dengan alasan sudah lebih dahulu menyatakan tak mendukung hak angket secara resmi.


Juru bicara keenam fraksi, Agus Gumiwang, menyatakan bahwa bagi pihaknya, kebijakan Presiden lewat Mendagri Tjahjo Kumolo itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dan tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-undang," kata Agus.

Apalagi, lanjutnya, Pemerintah sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Sebaiknya semua pihak menunggu pernyataan sikap resmi dan tertulis dari MA sebelum melancarkan manuver politik.

Namun, fraksi pendukung pemerintah juga memahami bila ada anggota dewan yang secara individual ingin memperoleh penjelasan terkait kebijakan Pemerintah itu.

Karenanya, multitafsir mengenai UU bisa diselesaikan lewat rapat dengan Komisi II DPR.

"Bahwa ada fraksi tertentu butuh pencerahan, kita hargai. Tapi itu bisa dalam dilakukan dalam forum RDP di Komisi II," imbuhnya.

Viktor Laiskodat menambahkan, semua anggota fraksi pendukung Pemerintah sudah mengetahui arah kebijakan fraksi.

Sehingga pihaknya tidak khawatir bila ada anggotanya yang membelot dari kebijakan itu.

"Kami takkan terlalu khawatir, apakah akan ada anggota dari fraksi pendukung yang mendukung. Insya Allah tak ada," kata Viktor.

"Kita tunggu saja, toh kita akan dengar fatwa MA seperti apa. Jadi kami mohon kepada teman fraksi lain untuk kita sabar agar MA bisa menelaah sehingga mengeluarkan fatwa yang ada landasan hukumnya."

Utut Adianto dari Fraksi PDIP menyatakan pengajuan hak angket itu belum tentu bisa lolos. Sebab prosesnya adalah rapat pimpinan dewan memutuskan pengajuan hak angket dibawa ke paripurna DPR. Bila disepakati, maka paripurna DPR membahas persetujuan untuk ditindaklanjuti atau tidak.

"Bila tak ada persetujuan secara mufakat. Kalau tak ada mufakat, ya voting," kata Utut.

"Jadi terlalu dini bila dikatakan usulan hak angket ini pasti ada kelanjutan atau tid
"Apakah yaki‎n kalau voting akan menang?" tanya wartawan.

"Kalau bisa jangan sampai voting seperti itu. Kalau bisa dimusyawarahkan saja," jawab Utut.
mrtr-nkrisumber: beritasatu.com

bacaaan populer;
geram PDIP bongkar biang kerok
Ini Program Mujarab Ahok Yang Membuat Warga Cililitan 100 persen Kompak Coblos Paslon No 2
Ketua MA Hatta Ali Akhirnya Memutuskan Terkait Status Pengangkatan Ahok, Hasilnya Diluar Dugaan

No comments:
Write komentar