Wiranto: Pemerintah Resmi membubarkan HTI, Berikut Alasan Kuat Pembubaranya

 




WirantoHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionMenko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.
"Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan, Senin (08/05) siang.
Wiranto menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Jerome Wirawan
"Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," lanjut Wiranto.
"Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," tandas Wiranto.
Ketiga, lanjut Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.
Dari pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, demikian Menkopolhukam, pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.



AFPHak atas fotoAFP
Image captionUnjuk rasa aktivis Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI pada 24 Oktober 2004.

"Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan," jelasnya lebih lanjut.
"Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan, "tambahnya menjawab pertanyaan wartawan
Wiranto menegaskan dalam poin kelima, bahwa, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun dalam rangka merawat keutuhan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Wacana pembubaran HTI sudah berkembang beberapa waktu terakhir, karena HTI dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta menginginkan berdirinya kekhilafahan di Indonesia.
Namun HTI juga sempat mendapat angin, antara lain sebuah acaranya di Bogor dihadiri walikota Bogor Arya Bima, dan sebuah acara lain pada tahun 20 13 dihadiri Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olah Raga saat itu, di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Mereka juga terlibat dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menuntut agar gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipenjarakan.[bbc]

No comments:
Write komentar