PORTAL NEWS - Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi terkait maraknya atribut PKI yang beredar di masyarakat., khususnya di media sosial.
Bahkan, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung M. Prasetyo dan Kepala BIN Sutiyoso, fokus menangani hal tersebut.
“Presiden minta lakukan pendekatan secara hukum sesuai aturan,” tegas Kapolri usai dipanggil presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, presiden mengacu pada Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang secara jelas melarang penggunaan sekaligus penyebaran atribut tentang komunisme, leninisme dan marxisme.
Termasuk pemakaian baju, penyebaran iklan atau video terkait tiga paham tersebut.
“Kami sudah beri arahan pada seluruh jajaran untuk melakukan langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik itu menyiarkan maupun menyebarkan,” tegas Badrodin.
Namun, Badrotin tidak merinci sanksi hukum tegas yang diberikan pada para penyebar dan pemakai atribut komunisme tersebut.(jpnn)
BACA JUGA : Jokowi Pakai Rp 236 M Buat Bandara Megah, SBY Pakai Rp 2,5 Triliun Buat "Rumah Hantu"?
BACA JUGA : Jokowi Pakai Rp 236 M Buat Bandara Megah, SBY Pakai Rp 2,5 Triliun Buat "Rumah Hantu"?
No comments:
Write komentar