Salah satu tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), mengaku anggota Front Pembela Islam.
"Saya anggota FPI," ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan. Abdul mengaku tidak tahu bahwa PMA (15) masih anak di bawah umur.
Di Polda Metro Jaya, dia menjelaskan alasannya ikut memukul PMA ketika diinterogasi di kantor RW 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017), malam.
"Saya kesal sama dia (PMA). Dia kenapa ganggu agama kita," kata Abdul Majid di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
"Dia (PMA) menghina dan menantang seperti itu," Abdul menambahkan.
Dia mengaku memukul karena spontan.
"Namanya risiko, spontanlah," katanya.
Dia marah karena status Facebook PMA yang dianggap menghina pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Setelah ditetapkan menjadi tersangka bersama Mat Husin alias Ucin (55), dia mengaku menyesal ikut memukuli bocah.
"Saya tidak tahu kalau dia (PMA) ini anak kecil. Karena postur badan dia besar gitu. Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya tidak tega gitu, karena postur badan dia besar," tutur Abdul.
Abdul mengatakan seandainya tahu korban masih berusia di bawah umur, dia tentu tidak ikut-ikutan memukul.
"Mungkin kalau dia (PMA) anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya nggak tega gitu, karena postur badan dia besar," kata dia
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHP. Polisi menyita barang bukti 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota FPI dari tangan tersangka. /brantai/
No comments:
Write komentar