Perebutan PT Freeport oleh pemerintah Indonesia tampaknya berhasil, terbukti dengan dijualnya dan disetujuinya kesepatakan bahwa Indonesia harus memiliki 51% atau lebih saham PT Freeport untuk menjaga kedaultan bangsa, hal itu telah terjadi, dan tentunya hanya presiden Jokowi yang berani memperlakukan dan melawan Freeport yang sudah lama bercokol di Indonesia ini, meski tidak seluruhnya, ini merupakan langkah besar bagi pemilikan seluruh aset Freeport Nantinya, silahkan disimak dan dibagikan sepasnya,
PT Freeport Indonesia setuju akan melakukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Mereka (Freeport Indonesia) menerima,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Jonan menjelaskan divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan. Karena Freeport Indonesia yang mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 juga mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.
“Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91,” jelas Jonan.
Pada pelaksanaannya, saham Freeport akan mengikuti skema yang ada di PP no.1 tahun 2017. Selain itu juga harus melihat kesiapan dari pemerintah saat penawaran dimulai.
“Ini harus jalan 51 persen. Eksekusinya tergantung PP no 1 dan kesiapan pemerintah,” ungkap Jonan.
Jonan menambahkan penawaran saham Freeport dimulai kepada pemerintah pusat. Jika tidak mampu diserahkan kepada pemerintah daerah atau ke swasta nasional, dan opsi terakhir dijual di Bursa Efek Indonesia.
“Ini akan divestasi ke pemerintah pusat, kalau enggak ke pemerintah daerah, kalau enggak ke swatsa, bursa dan lain-lain,” papar Jonan. (sayed) [kbrpol]
No comments:
Write komentar