Google Indonesia Menolak Bayar Pajak

 

Perusahaan raksasa Internet asal Amerika Serikat (AS), Google, disorot tajam di Indonesia setelah menolak diperiksa terkait persoalan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, persoalan pajak Google dan sejumlah perusahaan layanan internet di suatu negara, dipicu oleh praktik perencanaan pajak yang agresif atau aggressive tax planning.
"Kasus ini kan sebenarnya dipicu semakin maraknya praktikaggressive tax planning dimana intensi melakukan tax planningdengan cara mencari kelemahan ketentuan pajak baik dalam level domestik dan internasional," ujar Darusalam kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dalam istilah pajak, tax planning diartikan sebagai usaha-usaha wajib pajak untuk meminimalkan pembayaran pajaknya. Namun ada satu titik dari tax planning yang dianggap tidak bisa ditoleransi yakni aggressive tax planning.
Saat mencapai titik agresif itu, para wajib pajak mencoba mencari kelemahan ketentuan pajak di satu negara.
Di Indonesia, kelemahan ketentuan pajak bisa terlihat dari persoalan Google. Seperti diketahui, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.
Namun perusahaan asal AS itu belum membayar pajak untuk transaksi yang dilakukan di tanah air. Google hanya menempatkan perwakilannya yakni Google Indonesia yang berkantor di Jakarta dan bukan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).
Sementara di Indonesia, pengenaan pajak bisa dilakukan bila suatu badan usaha merupakan BUT. Persoalan BUT diakui Ditjen Pajak sangat pelik.
Hingga saat ini Google menolak disebut BUT. Padahal menurut Ditjen Pajak, Google Indonesia sudah berbentuk badan hukum dengan status sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan menginduk kepada dari Google Asia Pacific Pte Ltd.
Darussalam mengatakan persoalan Google dan perusahaan penyedia layanan internet lainya sudah mulai dicegah oleh banyak negara.
Bahkan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan negara G-20 sudah menyepakati satu hal.
"Mewajibkan wajib pajak untuk mengungkapkan skema tax planningnya. Ini tertuang dalam aksi no 12 Base Erosion Profit Shifting (BEPS)," kata dia.
Ketentuan kewajiban pengungkapa tax planning itu disebut dengan mandatory disclosure rule (MDR). Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Indonesia harus menerapkan MDR untuk mencegah skema aggressive tax planning.
Selain itu kata Darussalam, sejumlah negara mulai melakukan pendekatan moral untuk "memerangi" agressive tax planning.
Pendekatan moral dibangun agar kepatuhan membayar pajak hadir dari inisiatif bukan paksaan atau ancaman. Saat ini, negara yang berhasil menerapkan hal tersebut adalah Inggris.
Menurut Ditjen Pajak, Inggris adalah negara yang mampu membuat Google mau membayar pajak atas bisnisnya di negeri Ratu Elizabeth tersebut.

No comments:
Write komentar