PORTAL NEWS - Proses hukum kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak kini sedang berjalan di PN Curup, Bengkulu. Korban diperkosa dan dibunuh oleh 14 oran pelaku saat pulang sekolah menuju rumahnya, di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Dari kejadian itu, adik kembar korban yang bernama Yayan (14) yang saat ini masih duduk di kelas enam SD mengalami trauma, tidak lagi mau bersekolah lantaran takut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Women Crisis Center Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Mardiani mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya pemulihan trauma, serta melakukan pendampingan pada proses jalannya persidangan.
Adik korban rencananya akan disekolahkan di dekat rumah Mardiani di kawasan Desa Sumber Urip yang dinilai aman dan jauh dari lokasi peristiwa memilukan itu.
Mardiani menegaskan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di daerah itu seharusnya sudah mendunia agar membuat pelaku jera.
"Dukungan dari media massa untuk memberitakannya sangat kami harapkan sehingga kasus ini tidak bias," kata Mardiani, Rabu (4/5).
Kasus yang dialami Yuyun itu, sambung Mardiani, seharusnya menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemkab Rejanglebong dan masyarakat lua guna mendorong agar kasus ini tidak terulang kembali dan menuntut pelakunya dijatuhi hukuman maksimal.
"Kami akan upayakan agar Komnas Perlindungan Anak datang ke Rejang Lebong, sedangkan untuk pejabat dari pemerintah daerah dan istri dari bupati, wakil bupati dan isteri pejabat lainnya sudah datang ke rumah duka untuk memberikan dorongan semangat, agar keluarga korban dapat tabah dan tidak trauma," tuturnya kepada Antara.
Sebelumnya, kasus yang menimpa Yuyun, siswi SMP yang tinggal di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menghebohkan masyarakat Indonesia. Yuyun diperkosa oleh 14 orang pelaku yang sebelumnya terpengaruh minuman keras pada awal April 2015. Polisi baru berhasil menangkap sebanyak 12 orang pelaku, dua masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh dari 12 tersangka yang sudah ditangkap dituntut jaksa dengan ancaman 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Ketujuh tersangka ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23).( Merdeka.com )
Lembaga Swadaya Masyarakat Women Crisis Center Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Mardiani mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya pemulihan trauma, serta melakukan pendampingan pada proses jalannya persidangan.
Adik korban rencananya akan disekolahkan di dekat rumah Mardiani di kawasan Desa Sumber Urip yang dinilai aman dan jauh dari lokasi peristiwa memilukan itu.
Mardiani menegaskan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di daerah itu seharusnya sudah mendunia agar membuat pelaku jera.
"Dukungan dari media massa untuk memberitakannya sangat kami harapkan sehingga kasus ini tidak bias," kata Mardiani, Rabu (4/5).
Kasus yang dialami Yuyun itu, sambung Mardiani, seharusnya menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemkab Rejanglebong dan masyarakat lua guna mendorong agar kasus ini tidak terulang kembali dan menuntut pelakunya dijatuhi hukuman maksimal.
"Kami akan upayakan agar Komnas Perlindungan Anak datang ke Rejang Lebong, sedangkan untuk pejabat dari pemerintah daerah dan istri dari bupati, wakil bupati dan isteri pejabat lainnya sudah datang ke rumah duka untuk memberikan dorongan semangat, agar keluarga korban dapat tabah dan tidak trauma," tuturnya kepada Antara.
Sebelumnya, kasus yang menimpa Yuyun, siswi SMP yang tinggal di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menghebohkan masyarakat Indonesia. Yuyun diperkosa oleh 14 orang pelaku yang sebelumnya terpengaruh minuman keras pada awal April 2015. Polisi baru berhasil menangkap sebanyak 12 orang pelaku, dua masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh dari 12 tersangka yang sudah ditangkap dituntut jaksa dengan ancaman 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Ketujuh tersangka ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23).( Merdeka.com )
BACA JUGA : Hahay......Cerdasnya!! 10 Sandera Bebas, Gantian Hater Jokowi Masuk dalam Jebakan Betmen
No comments:
Write komentar