Karma Ahok!! Berharap Ahok Masuk Penjara, Akhirnya Mereka yang Dipenjara

 



Mengutip sebuah Status Facebook yang cukup menggelikan di FP Dukung Ahok Gubernur DKI, Yang berbunyi seperti ini:


Razman pernah sumpahin Ahok dipenjara, akhirnya Razman seminggu kemudian masuk penjara.
Gerindra ngotot ingin KPK tangkap Ahok, akhirnya Sanusi yang kena ciduk.
Terakhir yang masih hangat - hangat kukuh, anak buah Amien rais ditangkap KPK setelah kemarin maki - maki Ahok.

Status menggelikan ini coba redaksi bantu urai dan segarkan
salah satu kejadian aneh tapi nyata, nyata tapi aneh itu berakhirlah. 

Yaitu, kejadian menyangkut pengacara yang bernama Razman Arif Nasution. Ia adalah salah satu pengacara dari Komjen Budi Gunawan yang menggugat praperadilan KPK, dan dimenangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi itu. Maka, ia pun mendadak laris. Tersangka korupsi lain dari KPK, anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana pun menggunakan jasanya untuk menggugat praperadilan KPK, demikian juga dengan DPRD DKI Jakarta yang menggunakan jasa kader Partai Gerindra ini untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Yang dimaksud dengan kejadian “aneh tapi nyata” itu adalah mengenai status Razman Arif Nasution itu. Ia adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya sendiri saat masih tinggal di Panyabungan, Sumatera Utara, pada 2006. 

Sampai di tingkat kasasi ia telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, tetapi ia menghindar dari eksekusi hukuman itu. Ia “lari” ke Jakarta, melanjutkan hidup seperti biasa, bisa melanjutkan praktek pengacaranya seperti biasa, sampai terkenal saat menjadi salah satu pengacara dari tersangka korupsi KPK Komjen Budi Gunawan, Sutan Bathoegana, dan DPRD DKI Jakarta itu. 

“Aneh”, karena kok bisa, ya, terpidana yang “buron” itu bisa hidup bebas selama itu, berpraktek pengacara seperti biasa, bahkan menangani kasus seorang perwira Polri yang ditersangkakan dalam tindak pidana korupsi, dan DPRD DKI Jakarta? “Nyata”, karena memang ini adalah peristiwa nyata, bukan fiksi. Jadi, memang “aneh tapi nyata”, atau “nyata tapi aneh” juga sama saja. 

Keanehan itu pun berakhir hari Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 15:30 WIB, di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, saat jaksa gabungan  dari Kejaksaan Negeri Penyabungan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung menangkapnya di sana, terkait vonis tiga bulan penjaranya itu. Ia sempat melawan, bahkan berusaha melarikan diri dengan mobilnya, tetapi akhirnya berhasil dibekuk jaksa yang dibantu petugas Kepolisian Metro Jaya. 


Pengacara yang suka berbicara dengan berapi-api dengan menyebut-nyebut atas nama hukum berulang-ulang itu sempat pula beradu mulut dengan jaksa, sebelum akhirnya berhasil diseret keluar secara paksa dari dalam mobilnya. Dari foto yang diambil wartawan detik.com, terlihat jaksa yang menyeretnya keluar dari dalam mobilnya itu, menariknya dari kerah belakang kemejanya. Ia didorong paksa masuk ke dalam mobil jaksa, lalu dibawa dan dijebloskan ke dalam penjara di  LP Cipinang. 

Persis satu minggu sebelumnya, sebagai pengacaranya tujuh anggota DPRD DKI Jakarta (termasuk Haji Lulung,  dan Prabowo Soenirman), setelah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Razman berkoar-koar bahwa Ahok bisa dipenjara sepuluh tahun karena sikapnya yang terlalu sombong, tak mengenal etika. 

  “Ahok bisa dipenjara sepuluh tahun, karena manusia ini terlalu sombong. Tidak ada celah bagi polisi untuk tidak mengusut kasus ini. Ahok bisa ditahan!” kata Razman ketika itu. 
Eh, persis satu mingggu sesudahnya, malah dia yang masuk penjara! 


Korban selanjutnya adalah Sanusi. Berita Jumat 1 April 2016, yang menghebohkan datang dari OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan KPK). Pasalnya yang kena OTT KPK adalah M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya Gerakan Tangkap Ahok (GTA) membawa dua dukun dari Jawa Barat dan Bali untuk meruwat Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan dua hari sebelumnya fraksi Gerindra koar - koar sudah menyiapkan rompi KPK buat Ahok. ( Beritateratas.com )




No comments:
Write komentar