Uni Eropa Ikut Pantau Vonis 2 Tahun Bui untuk Ahok dan Mengecam Diskriminasi SARA

 



Jakarta -  Putusan dua tahun bui untuk Basuki T Purnama juga mendapatkan pantauan dari Uni Eropa. Mereka menyoroti mengenai apa yang disebut kriminalisasi penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam dalam pernyataan resminya, Selasa (9/5/2017) petang. Ada lima poin dalam yang disampaikan Uni Eropa.

Berikut pernyataan mereka:

1. Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan pada tanggal 9 Mei.

2. Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya. Kami menghimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini.

3. Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik seperti kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama dan kebebasan berekspresi.

4. Uni Eropa menekankan kembali bahwa kebebasan-kebebasan tersebut adalah hak-hak yang saling berketergantungan, saling terkait dan saling melengkapi, melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional.

5. Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.
(fjp/fjp)detik

No comments:
Write komentar