Polres Bangkalan. Tim DF Subdit III Jatanras dan Tim Cyber Crime Polda Jatim kamis (25/5/2017) telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama MS als BOGEL (25) Pekerjaan Wiraswasta / Bengkel motor, Alamat Desa Martajasah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.
Pelaku ditangkap karena yang bersangkutan telah mengupload pernyataan yang berisi penghinaan terhadap pejabat negara yaitu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di media sosial Instagram. Dirinya berkomentar dalam postingan yang diupload oleh Div Humas Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, SIK, SH, MH melalui Kasubbag Humas membenarkan penangkapan tersebut. “pelaku ditangkap kamis malam oleh Tim DF Subdit III Jatanras dan Tim Cyber Crime Polda Jatim saat berada di bengkel di Jalan Poros Masjid Syaikhona Kholil, Martajasah.” Terang Kasubbag Humas.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim dan barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut.tribrata
Polri Juga Tangkap Admin Akun IG muslim_cyber1 yang Sering Posting Mengandung Unsur SARA
Mabes Polri. Satgas Medsos Dittipid Siber, Selasa (23/05/2017) sekitar jam 05.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap admin akun Instagram dengan nama muslim_cyber1
Informasi yang diperoleh tim kontributor tribratanews.polri.go.id penangkapan terhadap pemilik akun medsos Instagram dengan nama muslim_cyber1 dengan identitas Nama inisial HP, kelahiran Jakarta pada tanggal 19 Des 1994, yang beralamat di Ciganjur Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan.
Pelaku HP ditangkap di rumahnya Jl Damai No 90 RT 09 RW 04 Kel Cipedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku HP berupa 1 Unit HP Xiaomi type note 3, 1 Simcard XL dan 1 Simcard 3.
Tersangka HP ditangkap karena telah mendistribusikan “fake chat” antara Kapolri dengan Kabid Humas PMJ tentang kasus HRS dan FH dan beberapa postingan / capture yg mengandung unsur SARA melalui media sosial akun Instagram muslim_cyber1.
Tersangka HP diduga telah melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.*tribrata
No comments:
Write komentar