Gara-gara Vonis Ahok, AS Menentang Keras Pasal Penodaan Agama di Indonesia

 

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama semakin menuai simpati dari kalangan internasional, setelah divonis bersalah serta dihukum dua tahun penjara dalam kasus penodaan penjara, Selasa (9/5/2017).

Simpati itu seperti yang diungkapkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), yang secara tegas menentang pemberlakuan pasal-pasal penodaan agama.

"Kami menghormati institusi demokrasi Indonesia. AS menentang undang-undang penistaan ​​agama dimana pun, karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat, "kata Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik Anna Richey-Allen, seperti dilansir VOA, Selasa siang.

Anna juga menyerukan agar pemerintah Indonesia konsisten menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat, yang merupakan aspek penting demokrasi pluralis.

Sebelumnya, Ahok juga mendapat simpati dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Office of the High Commissioner for Human Rights untuk kawasan Asia.

Dewan HAM PBB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami prihatin dengan hukuman penjara selama Gubernur Jakarta karena diduga penghujatan terhadap Islam. Kami memanggil Indonesia untuk meninjau hukum baslphemy,”tulis OHCHR Asia through akun Resmi Twitter.

Sementara organisasi nirbala HAM Amnesty International menegaskan, vonis terhadap Ahok tersebut menjadi preseden bagi Indonesia yang sejak era reformasi mendapat predikat sebagai negara toleran dalam keagamaan dan kaum minoritas.

Lembaga yang berbasis di London, Inggris, tersebut menilai Indonesia sebaiknya menghapus pasal-pasal penodaan agama yang bisa dijadikan “pasal karet” untuk memuluskan beragam kepentingan.

Pasal-pasal yang dimaksud ialah Dekrit Presiden Nomor 1 / PNPS / 1965 dan Pasal 156a KUHP.

Dalam catatan Amnesty International, melalui pasal-pasal itu, ada lonjakan jumlah warga negara yang dihukum.

No comments:
Write komentar