Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok

 

Foto: Pool
Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai jaksa penuntut umum menelan pil pahit karena menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa tak bisa membuktikan dugaan penistaan agama.

"Sidang kemarin jaksa menelan pil pahit tidak mampu membuktikan penistaan. Karena tidak ada niat buruk tidak ada sengaja menista agama, walaupun Al-Maidah disebut itu cerita di Bangka Belitung, bahkan Al-Maidah (disebut) bohong tidak ada," kata anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, di gedung Priamanaya Energy, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017). 

Menurutnya, Ahok tak patut menjalani sidang kasus penistaan agama karena Buni Yani-lah yang memulai terjadinya keresahan di masyarakat. Setelah Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, tak ada kegaduhan yang terjadi.

"Yang meresahkan Buni Yani atau siapa? Buni Yani atau Ahok? Buni Yani. Kata jaksa, Buni Yani meresahkan masyarakat. Ketika Pak Ahok pidato, 10 hari kemudian tidak masalah. Namun Buni Yani memotong kata 'pakai'. Buni Yani penyebab semua," kata Wayan. 

Selain itu, Wayan menegaskan tidak ada korban terkait dengan pelaporan penodaan agama atas terlapor Ahok. Karena itu, menurutnya, Ahok layak dibebaskan dalam putusan nantinya.

"Buni Yani meresahkan, dia jadi tersangka, Pak Ahok tidak dipidana, dari segi mana tidak ketemu. Setiap laporan harus ada korban kan, korbannya nyata tidak, pidana harus konkret, dalam dakwaan JPU tidak jelas, siapa jadi korban pakai kalimat dan/atau," ujar dia.

"Sekarang kalau korban muslim, muslim yang mana. Kalau ulama, ya ulama yang mana, bisa nggak, korban nggak jelas. Nggak bisa, lalu jaksa penuh keragu-raguan," tuturnya.

Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 
(fai/fdn)

No comments:
Write komentar