Jakarta - Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, keberatan kliennya disebut melakukan pencucian uang. Sebab, uang yang diduga dialihkan oleh Bachtiar itu bukan uang negara.
"Itu bukan uang negara. Itu uang rakyat. Tidak ada hubungan dengan negara. Kalau itu uang korupsi bolehlah dicurigai pencucian uang. Ini uang masyarakat uang umat untuk bersedekah, berinfak. Lalu apa salahnya?" ujar Kapitra, Jumat, 10 Februari 2017.
Hari ini, Bachtiar diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Keadilan untuk Semua. Yayasan ini diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.
Kapitra mengatakan kliennya tidak mungkin melanggar undang-undang. Sebab, pemindahan uang sumbangan ke rekening yayasan terlarang bagi dewan pembina, pengawas, atau pendiri. "Dalam struktur yayasan ustad Bachtiar Nasir tidak jadi pengurus, pendiri, pengawas. Jadi tidak ada UU yang dilanggar insya Allah," katanya.
Sebelum diperiksa Bachtiar pun menegaskan bahwa uang yang diduga dialihkan itu murni sumbangan dari umat yang ingin bersedekah. "Jadi jangan dilihat semata-mata uangnya saja. Ini ada umat Islam sangat ingin membela agamanya diperintahkan di dalam Al-Quran untuk berinfak yang orientasinya akhirat," tutur dia.
Namun, karena GNPF-MUI adalah panitia ad hock, Bachtiar mengatakan organisasinya tak bisa sembarangan membuka rekening. Sehingga mereka bekerja sama dengan Yayasan Keadilan untuk Semua untuk menampung duit sumbangan.
"Antara Yayasan Keadilan untuk Semua dengan GNPF ada kerja sama secara lisan dalam hal ini sebetulnya sudah ada draft agreement ya karena percepatan umat sudah menunggu akhirnya bukalah rekening itu," tutur Bachtiar.tempo
"Itu bukan uang negara. Itu uang rakyat. Tidak ada hubungan dengan negara. Kalau itu uang korupsi bolehlah dicurigai pencucian uang. Ini uang masyarakat uang umat untuk bersedekah, berinfak. Lalu apa salahnya?" ujar Kapitra, Jumat, 10 Februari 2017.
Hari ini, Bachtiar diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Keadilan untuk Semua. Yayasan ini diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.
Kapitra mengatakan kliennya tidak mungkin melanggar undang-undang. Sebab, pemindahan uang sumbangan ke rekening yayasan terlarang bagi dewan pembina, pengawas, atau pendiri. "Dalam struktur yayasan ustad Bachtiar Nasir tidak jadi pengurus, pendiri, pengawas. Jadi tidak ada UU yang dilanggar insya Allah," katanya.
Sebelum diperiksa Bachtiar pun menegaskan bahwa uang yang diduga dialihkan itu murni sumbangan dari umat yang ingin bersedekah. "Jadi jangan dilihat semata-mata uangnya saja. Ini ada umat Islam sangat ingin membela agamanya diperintahkan di dalam Al-Quran untuk berinfak yang orientasinya akhirat," tutur dia.
Namun, karena GNPF-MUI adalah panitia ad hock, Bachtiar mengatakan organisasinya tak bisa sembarangan membuka rekening. Sehingga mereka bekerja sama dengan Yayasan Keadilan untuk Semua untuk menampung duit sumbangan.
"Antara Yayasan Keadilan untuk Semua dengan GNPF ada kerja sama secara lisan dalam hal ini sebetulnya sudah ada draft agreement ya karena percepatan umat sudah menunggu akhirnya bukalah rekening itu," tutur Bachtiar.tempo
No comments:
Write komentar