Dianggap Merusak Demokrasi, Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Beri Izin Aksi 112

 




Dianggap Merusak Demokrasi, Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Beri Izin Aksi 112

Polda Metro Jaya melarang digelarnya aksi turun ke jalan yang rencananya akan dilaksanakan Sabtu, 11 Februari 2017. Kepolisian melarang aksi berjuluk 112 itu karena waktunya berdekatan dengan masa tenang Pilkada DKI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islami (FUI) terkait kegiatan tersebut. Namun polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Surat kami terima surat pemberitahuan aksinya pada 2 Februari lalu. Kami tidak berikan STTP. Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan,” ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2017.

Argo menuturkan, kepolisian tidak mengeluarkan izin aksi 112 karena dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat. Apalagi aksi rencananya tak hanya dilakukan pada tanggal 11 Februari, melainkan berlanjut keesokan harinya, 12 Februari.

Pada hari itu, wilayah Jakarta sedang dimulai masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan yang jatuh Rabu 15 Februari 2017. Polisi tak ingin aksi tersebut nantinya justru memicu kericuhan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada DKI.

“Alasannya tentu karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti mengganggu yang lain,” kata dia.

Argo menyatakan, jika memang aksi yang sedianya akan dilakukan dengan jalan santai dari Monas ke Bunderan HI tetap berlangsung, kepolisian tak segan-segan membubarkannya. “Kalau masih ada massa turun aksi, akan kita bubarkan,” katanya. (DK)

No comments:
Write komentar