Bernafsu Sekali Demi Lengserkan Ahok, Gagal Dengan 4 Kali Aksi Masa, 4 Fraksi DPR Ubah Strategi Menjadi AHOK-GATE

 




"Kami dari fraksi Gerindra saya kira ada sejumlah kawan-kawan DPR dari fraksi lain sedang inisiasi Pansus angket. Dari Gerindra akan ajukan Pansus angket 'Ahok-Gate' karena terkait dengan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap KUHP dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

F-Gerindra ingin menguji dugaan pelanggaran pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur. Selain itu, F-Gerindra juga mempertanyakan soal pemberhentian Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Gubernur Banten Ratu Atut, Gubernur Riau Annas Maamun, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Ada tiga frame-nya, yang pertama dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP dan Pemda, yang kedua tidak sejalan dengan yurisprudensi terkait pemberhentian gubernur bahkan sebelum masuk pengadilan sudah diberhentikan misalnya kasus gubernur Banten, Sumut, maupun Riau lalu terkait janji Mendagri di beberapa media yang menyatakan akan berhentikan kalau selesai masa cutinya tapi kenyataannya tidak demikian," lanjut Wakil Ketua DPR ini.
Senada dengan Fadli, anggota F-Gerindra lainnya Endro Hermono mengatakan akan menemui fraksi lain di DPR yang sejalan untuk pengajuan hak angket. Beberapa fraksi yang sudah memberikan sinyal di antaranya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Ada 13 orang anggota Fraksi Gerindra yang meneken usulan tersebut siang ini. Mereka adalah Fadli Zon, Supratman, Kardaya Warnika, Sodik Mujahid, Heri Gunawan, Biem Benjamin, Moreno Suprapto, Willgo Zainar, Harry Poernomo, Endro Hermono, Oo Sutisna, Susi Marleny Bachsin, dan Asril Tanjung. 

F- Demokrat mendesak Mendagri memberhentikan sementara Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa. Jika tidak, PD akan menggalang hak angket terhadap Presiden.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PD Agus Hermanto yang menyatakan kekecewaan terhadap putusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok yang sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. Menurut Wakil Ketua DPR ini, putusan tersebut dapat menimbulkan persepsi kurang baik di publik.


90 Anggota DPR dari 4 Fraksi Usulkan 'Ahok Gate' ke Pimpinan DPR


Pendukung hak angket 'Ahok Gate' mendatangi ruang pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ada 90 orang anggota DPR dari empat fraksi yang meneken usul hak angket 'Ahok Gate' terkait status terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang kini aktif sebagai Gubernur DKI lagi. 

Empat fraksi yang mengusulkan hak angket ini adalah Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN. Para pengusul ini diterima oleh tiga pimpinan DPR, yaitu Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto. Mereka pun menyerahkan hak angket yang sudah ditandatangani kepada para pimpinan.

Fraksi Partai Demokrat, yang diwakili oleh Fandi Utomo, mengatakan kedatangan mereka untuk memberikan hak angket kepada para pimpinan DPR. Dia pun menjabarkan komposisi 90 tanda tangan yang sudah dikumpulkan sejak pagi tadi.

"Kami empat fraksi, Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN, bermaksud mengajukan hak angket terkait pengangkatan Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI. Untuk memenuhi itu, Fraksi Gerindra mengumpulkan 22 tanda tangan anggota, Partai Demokrat 42 anggota, PAN 10 anggota, dan PKS 16 anggota. Atas nama empat fraksi ini, mohon kiranya pimpinan bisa meneruskan ke tahapan selanjutnya," kata Fandi saat bertemu dengan pimpinan DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Sedangkan perwakilan F-PKS DPR Almuzzammil Yusuf mengatakan pengajuan hak angket tersebut sebagai salah satu dari fungsi DPR, yaitu fungsi pengawasan. "Selain itu, dalam sumpah presiden di pasal 9 disebutkan akan sepenuhnya menjalankan UUD 1945. Dalam konteks itu, konstitusi ada hak angket dalam pelanggaran undang-undang," paparnya.

Yandi Susanto, yang mewakili F-PAN, mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi pada pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Salah satunya adalah pemilihan hari serah-terima jabatan yang masih di masa kampanye. 

"Dari 560 anggota DPR, kalau ada waktu akan lebih banyak yang tanda tangan. Tapi, karena berpacu dengan waktu, apalagi ini mendidik masyarakat bahwa apa yang sedang terjadi di masyarakat kita respons cepat," ujar Yandri.

"Banyak yang janggal pada serah-terima jabatan Ahok. Pertama, kenapa dilakukan di hari Sabtu di masa kampanye. Kedua, kenapa kepala daerah lain diberhentikan secara langsung, kenapa Ahok 'dianakemaskan'. Kami sebagai anggota DPR yang concern untuk mengusulkan hak angket, ini semua akan kita kawal. Yang tidak tanda tangan bukan berarti tidak mendukung," lanjutnya.

Ahmad Riza Patria, mewakili F-Gerindra, mengatakan, dengan mengajukan hak angket 'Ahok-Gate', mereka ingin memberikan kesamaan hukum bagi semua warga negara. Selain itu, adanya hak angket bisa menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap salah satu calon dalam pilkada. 

"Ini tugas kita dalam amanat konstitusi. Serah-terima jabatan, bila itu melanggar, bisa didiskualifikasi calon tersebut (dari pilkada). KPU, Bawaslu, dan DKPP harus bertindak cepat. Yang paling penting, pemerintah bisa menunjukkan keadilan dan tidak berpihak," ujarnya.

Sementara itu, Fadli Zon, yang mewakili pimpinan DPR, mengatakan akan meneruskan hak angket yang sudah diserahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia ingin semua orang mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Dia juga merasa ada yang janggal pada serah-terima jabatan untuk mengembalikan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Akan diuji bersama hak angket ini. Tadi disebutkan ini didukung empat fraksi. Kalau bisa meneruskan, siapa tahu lebih banyak yang mau ikut (hak angket)," tutupnya. 
(bis/imk)

No comments:
Write komentar