Saksi Ahli MUI Kecele, dia katakan orang yang memberi tahu isi surat Al-Maidah ayat 51 Belum Tentu Sampaikan kebenaran

 




Jakarta, Ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Prof Dr Muhammad Amin Suma, mengakhiri kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan menyalami semua orang di ruang sidang.

Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

"Saya mau berterima kasih dan semoga pandangan saya bermanfaat untuk persidangan ini," kata Amin menutup kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Amin pertama-tama menghampiri meja majelis hakim untuk menyalami semua hakim di sana. Kemudian, Amin menghampiri meja kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Dia menyalami semua kuasa hukum, termasuk dengan Basuki yang duduk tidak jauh dari tempat duduk kuasa hukum paling pinggir.

Basuki yang dihampiri Amin langsung berdiri dan menyalami balik. Baik Amin maupun Basuki tampak tersenyum lepas. Amin pun melanjutkan salamnya ke meja jaksa penuntut umum, kemudian mengeluarkan satu buku karangannya dari dalam tas dan diberikan ke majelis hakim.

"Terima kasih, ahli. Bisa difotokopi kalau mau," tutur Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang mengundang tawa semua hadirin di ruang sidang.

Selama Amin memberikan keterangan sebagai ahli agama Islam, sempat terjadi perdebatan antara majelis dan Amin. Perdebatan yang dimaksud perihal satu pertanyaan dari majelis, apakah orang yang memberi tahu isi surat Al-Maidah ayat 51 menyampaikan kebenaran.

Awalnya, Amin menjawab belum tentu orang tersebut menyampaikan kebenaran. Namun, ketika ditanya lebih detail lagi, Amin mengungkapkan bahwa makna sebuah kalimat dapat ditangkap berbeda jika disampaikan orang yang berbeda di tempat dan waktu yang berbeda pula.

"Kalimat disampaikan oleh orang yang berbeda (golongan) di tempat dan waktu yang berbeda, penafsirannya juga akan berbeda. (Surat Al-Maidah) ayat 51 kan bukan soal dibohongi. Titik fokus saya pada kata dibohongi," ujar Amin.

Meski begitu, perdebatan tidak membuat suasana dalam ruang sidang jadi tegang. Sebaliknya, majelis dan penuntut umum tampak antusias ingin menggali pandangan Amin seputar surat Al-Maidah ayat 51.

Ketika diberi kesempatan, pihak kuasa hukum tidak mengajukan pertanyaan apa pun. Sedari awal, mereka menyatakan sikapnya kepada majelis bahwa keberatan dengan kehadiran ahli dari MUI yang dianggap tidak netral. komps

Terkait dengan kasus Ahok, Mahyuni mengaku pernah dimintai pendapat satu kali di Bareskrim Polri. Di Bareskrim, Mahyuni juga diperdengarkan pidato Ahok di Pulau Seribu, meski sebelumnya Mahyuni sudah lebih dulu menonton video lewat YouTube.
baca juga;

Sekjen OKI : Siapa yang Izinkan FPI Bertindak atas Nama Islam?

Mahyuni menyebut terdapat penekanan atas kata 'dibohongi' saat Ahok berbicara: 'Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu.'

baca juga;

Gabungan 20 Ormas Jabar Mendukung Kapolda Jawa Barat

"Kalau menurut ilmu saya, pilihan kata 'bohong' tidak berdiri tanpa konteks. Pasti ada orang bohong, ada sumber kebohongan, ada yang dibohongi. Dalam konteks ini, sangat terkait dengan siapa pendengar dan siapa yang bicara. Itu bisa termasuk power abuse atau penyalahgunaan kekuasaan itu yang dimaksud dengan analisis wacana kritis," terang Mahyuni.

No comments:
Write komentar