JAKARTA - Politikus NasDem Irma Suryani Chaniago menilai, DPR tidak perlu membentuk hak angket 'Ahok Gate' untuk mendalami pengangakatan kembali Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI.
"Anggota DPR memang memiliki hak untuk bertanya pada presiden dan hak-hak konstitusional lainnya, namun jangan lah hak-hak tersebut dipolitisasi hanya untuk kepentingan golongan, bukan untuk kepentingan rakyat," kata Irma saat dihubungi, Selasa (14/2/2017).
Menurut Irma, soal cuti Ahok yang telah selesai dan kembali memangku jabatan sebagai gubernur DKI, hal tersebut juga merupakan hak yang bersangkutan.
"Semua kan ada yang bertanggung jawab, di sana ada Mendagri dan Menkumham," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR ini merasa aneh, apa yang dilakukan beberapa fraksi di DPR seolah-seolah sasaran utamanya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ko, sedikit sedikit yang dihantam Presiden. Ini ada apa? Sabar lah 2019 masih tiga tahun lagi," katanya.
Seharusnya, kata Irma, DPR mengunakan hak bertanya terlebih dahulu, tidak langsung menggunakan hak angket, yang langsung ke penyelidikan.
"Komisi terkait bisa undang Mendagri dan Menkumham lebih dulu kan," tandasnya.(yn) trp
"Anggota DPR memang memiliki hak untuk bertanya pada presiden dan hak-hak konstitusional lainnya, namun jangan lah hak-hak tersebut dipolitisasi hanya untuk kepentingan golongan, bukan untuk kepentingan rakyat," kata Irma saat dihubungi, Selasa (14/2/2017).
Menurut Irma, soal cuti Ahok yang telah selesai dan kembali memangku jabatan sebagai gubernur DKI, hal tersebut juga merupakan hak yang bersangkutan.
"Semua kan ada yang bertanggung jawab, di sana ada Mendagri dan Menkumham," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR ini merasa aneh, apa yang dilakukan beberapa fraksi di DPR seolah-seolah sasaran utamanya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ko, sedikit sedikit yang dihantam Presiden. Ini ada apa? Sabar lah 2019 masih tiga tahun lagi," katanya.
Seharusnya, kata Irma, DPR mengunakan hak bertanya terlebih dahulu, tidak langsung menggunakan hak angket, yang langsung ke penyelidikan.
"Komisi terkait bisa undang Mendagri dan Menkumham lebih dulu kan," tandasnya.(yn) trp
No comments:
Write komentar