Akhirnya Buni Yani Akui Sengaja Sebarkan Video Ahok, ini Kesaksian dari Polda Metro

 

Sidang praperadilan tersangka Buni Yani kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, persidangan beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan Buni Yani dengan sengaja mengunggah serta menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.

"Ya saya akui memang sengaja sebarkan video Ahok, untuk alasannya silahkan bertanya langsung ke Polisi." ucap Buni.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli (ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh Arifiyadi), ternyata setelah kami tunjukkan bukti, yaitu 'screenshoot' postingan video Ahok bahwa benar ini ada unsur menyebarkan ke ranah publik," ujar Agus seperti diberitakan Antara, Jumat (16/12).

Pun Agus mengungkapkan adanya unsur komunikasi antara pengunggah dalam hal ini Buni Yani dengan beberapa nama di akun Facebook miliknya.

"Di situ ada 41 tanya jawab dan tidak ada unsur 'disclaimer' (menolak memberikan pendapat) oleh yang bersangkutan, itu menunjukkan bahwa benar dia telah dengan sengaja mengunggah itu dan tersebar," ungkapnya.


Dengan tegas, Agus mengatakan jika UU ITE dibuat untuk mengantisipasi jangan sampai ada yang salah dalam menggunakan informasi elektronik.

Seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang menyebutkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Itu juga dijelaskan oleh ahli bahwa yang bersangkutan dengan sadar memasukkan informasi berarti dia harus sadar bahwa kemungkinan ada dampaknya dan dengan tanpa hak dan tanpa kewenangannya yang bersangkutan itu tidak berwenang untuk mengunggah informasi tersebut," terang Agus.

Sementara Teguh Arifiyadi ditemui setelah memberikan keterangan itu menyatakan unsur kesengajaan Buni Yani dalam menyebarkan video Ahok merupakan kewenangan majelis hakim.

"Yang bisa menyatakan terpenuhi atau tidak kan majelis hakim. Dari sisi ITE ketika orang mengakses itu merupakan bentuk kesengajaan tetapi saya tidak akan bilang bahwa ini memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Unsur kesengajaan terpenuhi ketika seseorang melakukan "log in" ke sebuah akun kemudian memposting suatu konten," ujarnya.

Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

sumber: merdeka.com
antara.news

No comments:
Write komentar