PORTAL NEWS, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ingin 14 rumah sakit yang diketahui menggunakan vaksin palsu dihukum. Presiden menilai sanksi layak diberikan apabila ada unsur kesengajaan dari 14 rumah sakit itu dalam menggunakan vaksin palsu.
"Presiden berulangkali menyampaikan persoalan vaksin palsu ini adalah persoalan yang cukup serius. Maka dengan pengumuman itu tentunya harus ada tindakan hukum kalau memang ada unsur kesengajaan dari 14 RS melakukan itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/7/2016).
Pemerintah, lanjut Pramono, akan berkoordinasi dengan penegak hukum khususnya Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa masalah vaksin palsu ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
"Karena ini sudah hal yang sangat prinsip ya, bahwa orang melakukan pemalsuan terhadap hal yang fundamental dalam hidup seseorang, apalagi ini terhadap bayi, sehingga tindakan ini benar-benar tindakan yang tidak manusiawi, maka harus ada tindakan keras, tindakan tegas bagi para pelaku dan juga orang yang menikmati itu. RS yang sudah mengetahui juga," ucap Pramono.
Presiden Jokowi, lanjut Pramono, akan segera memanggil penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan arahan terkait kasus vaksin palsu ini.
Berdasar paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR kemarin, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu. Sebagian besar beroperasi di sekitar Bekasi.
Adapun daftar 14 Rumah Sakit tersebut adalah:
1. DR. Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, JI. Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada Jl. MT Haryono Setu Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang
14. Hosana, Bekasi jl. Pramuka
Sumber : KOMPAS.com
No comments:
Write komentar