PORTAL NEWS - Presiden Jokowi memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada Ibu Eni (53), pemilik Warteg korban razia Satpol PP Kota Serang karena nekat membuka warung makan di siang hari.
"Kalau bantuan itu (dari donasi) belum diterima, baru tadi siang ada dari relawan Pak Jokowi, kasih bantuan Rp10 juta. Tadi amanat dari Pak Jokowi, uang ini buat bayar utang-utang, utang ke bank keliling, bayar beras, biar tenang, Alhamdulillah," kata Ibu Saeni (53), saat ditemui di warung miliknya, di Kota Serang, Minggu (12/06/2016).
Penertiban terhadap warung makan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat dan Razia. Selain itu, razia didasarkan atas surat edaran Walikota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadhan.
Sementara, Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Tubagus (Tb) A. Abbas Wasse, mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang jangan hanya merazia warung makan kecil saja yang buka di siang hari.
Namun rumah makan besar yang berada di Kota Serang pun harus di razia dan ditutup jika melanggar Perda. "Warung besarpun harus di razia, jangan yang kecil saja. Perda tidak dibuat sembarangan, tinggal bagaimana sekarang melaksanakannya," tegasnya.
No comments:
Write komentar