PORTAL NEWS, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyayangkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sampai menangani persoalan hukum penangkapan ikan ilegal atau Illegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing.
Susi kecewa dianggap menunda penyelesaian kasus kapal MV Silver Sea II berbendera Thailand yang masih ditahan di Sabang, Aceh sejak Agustus 2015 lalu karena menampung hasil ikan curian.
"Saya sayangkan tokoh nasional sekaliber beliau menangani persoalan IUU fishing lawan KKP terus di Twitter, macam-macam. Akhir ini muncul lagi anggap tunda-tunda, kejaksaan balikan lagi berkasnya ke kita, itu proses pengadilan," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Susi menjelaskan, tidak bisa melakukan intervensi terhadap kejaksaan dan pengadilan. Jika berkas pihaknya ditolak maka akan diperbaiki.
"Saya sebagai menteri tak bisa intervensi kejaksaan dan pengadilan. Kalau berkas kita ditolak, terima, perbaiki, ditolak lagi, perbaiki lagi," katanya.
Selain itu, kata Susi, dirinya menghormati hukum yang berlaku di Tanah Air sehingga mengambil langkah hukum secara informal. Niat memojokkan Yusril pun menurutnya tidak ada.
"Tidak ada saya adili seperti pengadilan jalanan. Kita tunduk patuh kepada insan hukum dengan keterbatasan pendidikan saya, tidak ada saya pojokkan Profesor Yusril," tutur dia.
Dia juga mengaku enggan perang melalui Twitter dengan Yusril akibat kasus pengadilan yang melibatkan kapal Thailand. "Saya sebenarnya enggak mau komentar di dunia maya dan di media karena kasus pengadilan yang melibatkan kapal Thailand yang lakukan transhipment," pungkasnya.
Sekedar informasi, Yusril Ihza Mahendra menyomasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kasus penahanan kapal MV Silver Sea II. Yusril merupakan kuasa hukum nakhoda kapal MV Silver Sea II berbendera Thailand, Yotin Kuarabiab.
Somasi itu dilayangkan kepada Susi karena sampai saat ini kapal MV Silver Sea II beserta Kuarabiab dan awak kapalnya masih ditahan di Sabang, Aceh sejak Agustus 2015 lalu.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jika terjadi tindak pidana maka proses penyelidikan dibatasi maksimal 30 hari sudah harus dilimpahkan ke penuntut umum atau ke pengadilan.
BACA JUGA : Siapa Bilang Ahok Tak Bisa Dikalahkan?
Sumber : Sindonews.com
No comments:
Write komentar