Kasus Ahok memang sudah mendunia. Ia tak lagi jadi konsumsi warga Jakarta tapi sudah menjadi konsumsi warga dunia. Dari berbagai kota di belahan dunia muncul suara-suara keprihatinan. Mereka menilai, hukum di Indonesia sudah berbuat aniaya kepada Gubernur petahana yang telah dituduh menistakan agama Islam. Sebuah tuduhan, yang mesti sudah diketok palu namun jauh dari rasa keadilan.
Keprihatinan yang sama dirasakan Qashim Rashid. Tokoh muslim di negara Paman Sam. Dalam situs onfaith.co disebut bahwa Ia adalah juru bicara “Ahmadiyya Muslim Community USA. He is an attorney and author of the critically acclaimed book “The Wrong Kind of Muslim.” Di usianya yang masih tergolong muda (34 tahun) Ia sudah menjadi penulis buku, salah satunya yang best seller adalah “The Wrong Kind of Muslim” dan diundang sebagai pembicara masalah-masalah agama dan ke-Islaman.
Ia dimintai beragam pendapatnya mengenai tema-tema agama, khususnya Islam. Masalah terorisme, radikalisme dan fundamentalisme banyak Ia bahas. Bahasan terkini yang diulas Qashim dalam tulisan dan artikelnya juga meliputi kasus Ahok, Gubernur Petahana DKI yang divonis bersalah dalam kasus penistaan terhadap agama Islam dan harus mendekam selama 2 tahun. Bahkan pada sebuah situs terkenal, indendent.co.uk, Qashim Rashid menyoroti secara mendalam bahasannya mengenai terminologi penistaan agama, termasuk di antaranya yang dialami Gubernur Ahok.
Artikel tersebut berjudul “This is what the Quran actually says about blasphemy” Dalam artikel tersebut dibahas asal muasal pasal penodaan atau penistaan agama. Menurutnya, hukum penodaan agama justru timbul di negara-negara Kristen dan mulai muncul di negara-negara muslim setelah imperialisme Inggris. Bahkan Qashim menegaskan bahwa apa yang terjadi di Saudi Arabia, Pakistan bahkan di Indonesia bukanlah seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an sama sekali.
“Blasphemy laws historically began in Christian Europe as a means to prevent dissent and enforce the church’s authority. They were exported to Muslim majority nations via British imperialism. Today, just about every Muslim majority nation that has blasphemy laws can trace them back to British statute from centuries prior.”
Lebih lanjut mengenai kasus Ahok, Qashim membahasnya lebih jauh. Menurutnya, apa yang terjadi dengan dihukumnya Ahok oleh pasal-pasal “penistaan agama” Indonesia sedang memermalukan dirinya sendiri, merusak hak asasi bahkan mengabaikan ajaran Islam sejati. Meskipun menjelaskan tentang penistaan terhadap agama berulang kali, namun Al-Qur’an justru menerangkan secara absolut bahwa tidak ada hukuman sama sekali.
“By convicting Governor Ahok of blasphemy, Indonesia disgraces itself, violates human rights and ignores Islamic teachings. In fact, despite addressing blasphemy dozens of times, the Quran prescribes absolutely no worldly punishment. That notwithstanding, Governor Ahok is right that the Quran does not mandate Muslims to vote for a Muslim over a non-Muslim. Instead, Quran 4:59-60 commands Muslims: “Verily, Allah commands you to make over the trusts to those entitled to them, and that, when you judge between men, you judge with justice… O ye who believe! Obey Allah, and obey His Messenger and those who are in authority among you.”
Thus, the Quran commands Muslims to judge with justice, not religion. Likewise, the Quran could have added that the faithful should only obey those in authority who are Muslim – but that notable omission speaks volumes otherwise.”
Mirisnya lagi menurut Qashim, bahwa apa yang dikatakan oleh Ahok menemukan justifikasinya dalam Al-Qur’an, sementara apa yang diucapkan orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai ulama justru keliru. Ia menulis :
“So, in a twist of irony, the Christian governor accused of blasphemy cited the Quran correctly, while the Muslim clerics punishing him are themselves wrong. Thus, if such clerics are that hell-bent on blasphemy laws, they should arrest themselves and set Governor Ahok free.”
Yang menarik kemudian, Qashim membuat sebuah “flowchart” untuk mendeskripsikan kesalahan berpikir mengenai penistaan agama. Pertanyaannya adalah, kapan saya punya hak untuk menghukum orang atau menuduh orang sudah melakukan penistaan agama ? Apakah saya Tuhan ? Jika Ya, memang saya Tuhan, maka memang itu hak Anda untuk menghukumi manusia. Jika Tidak, maka berhentilah menghukum atau menuduh orang melakukan penistaan agama.
sumber : http://www.independent.co.uk/voices/blasphemy-laws-stephen-fry-ireland-saudi-arabia-pakistan-muslims-islam-truth-quran-a7731896.html
Pembelaan Tokoh Muslim Amerika Terhadap Ahok Dan Flowchart-nya yang Menohok Kaum Sumbu Pendek
About Jernih
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
No comments:
Write komentar