Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemindahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rumah Tahanan Cipinang ke Markas Komando Brigade Mobil merupakan saran darinya. Menurut dia, ada beberapa alasan yang mendasari pemindahan Ahok pada Rabu dinihari lalu, di antaranya ancaman pembunuhan.
"Saya koordinasi dengan Pak Kapolri, beliau sependapat dan dapat ditempatkan di Mako Brimob," ujar Yasonna melalui pesan pendek, Minggu, 14 Mei 2017. Dia mengatakan hal itu bermula saat pukul 23.00, Selasa malam lalu.
Kala itu, Yasonna ditelepon Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bahwa di Rutan Cipinang saat itu sudah sangat padat. Ada 3.733 penghuni dan sulit menjamin keamanan. "Karena figur beliau yang masih ada pihak-pihak yang sangat tidak puas dan adanya ancaman-ancaman untuk dibunuh," kata Yasonna.
Selain itu, menurut Yasonna, jalan di depan Rutan Cipinang merupakan jalan arteri yang dikhawatirkan akan membuat macet parah dan mengganggu pengendara yang melintas. Sebab, gelombang masyarakat yang bersimpati kepada Ahok memadati jalan raya. Karena itu, pada pukul 24.00, Yasonna bertandang ke Rutan Cipinang untuk berdiskusi dengan Kakanwil dan staf lainnya. "Sebaiknya dipindah untuk dua alasan di atas," ujarnya.
Dia menegaskan pemindahan tahanan ke Mako Brimob bukan hanya kasus Ahok saja. Yasonna mencontohkan politikus Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, dulu juga dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Adapun pengacara Ahok, Rolas Sitinjak, membantah adanya ancaman pembunuhan terhadap Ahok yang menyebabkan kliennya dipindah ke Markas Komando Brimob. "Kita tidak mendengar isu (ancaman pembunuhan) itu," katanya.
LINDA TRIANITA | ANGELINA ANJAR SAWITRI/TEMPO
No comments:
Write komentar