Menkopohukam Wiranto menjawab pertanyaan usai mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5). Wiranto mengatakan, kegiatan ormas HTI dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jakarta - Pemerintah akhirnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasan HTI dibubarkan karena dinilai membahayakan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Setelah pembubaran HTI, muncul dorongan untuk membubarkan ormas lain yang juga dinilai, tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu nama yang muncul ada Front Pembela Islam (FPI).
"Yang lain terus dipelajari, enggak usah semua. Satu-satu," kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).
Ia memastikan, pembubaran HTI ini juga melalui kajian yang cukup panjang. Sampai akhirnya, siang ini difinalisasi dan diputuskan untuk membubarkan HTI.
"Kami memfinalisasi satu proses cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlah ribuan bahkan ratusan ribu untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan pada undang-undang keormasan baik dalam tujuan, ciri, dan asas. Semua harus menuju satu titik yakni berdasar ideologi negara Pancasila," jelas dia.
HTI Bahayakan NKRI
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI. Beberapa hari belakangan, HTI memang menjadi sorotan karena ingin menegakkan khilafah di Indonesia.
Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, pemerintah punya alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan negara kesatuan NKRI.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).
Selain itu, selama berdiri di Indonesia, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ucap Wiranto.lip6
No comments:
Write komentar