Foto: Fadli Zon (Andhika-detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Buni Yani segera dibebaskan statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Ini karena Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama.
"Kalau menurut saya, logika saja, apa urusannya Buni Yani. Buni Yani hanya mengutip apa yang ditayangkan pemprov (DKI) dan tak ada pengeditan substansi. Buni Yani tak salah, harus dibebaskan, itu kriminalisasi," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Majelis hakim dalam persidangan vonis Ahok yang digelar kemarin (9/5), menyebut peran Buni Yani sebagai salah satu orang yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu tak menimbulkan keresahan di masyarakat. Fadli pun berkata segala tuduhan ke Buni Yani harusnya gugur.
"Harusnya dengan Ahok bersalah, apa yang disampaikan Buni Yani dengan sendirinya gugur," kata dia.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
"Kalau menurut saya, logika saja, apa urusannya Buni Yani. Buni Yani hanya mengutip apa yang ditayangkan pemprov (DKI) dan tak ada pengeditan substansi. Buni Yani tak salah, harus dibebaskan, itu kriminalisasi," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Majelis hakim dalam persidangan vonis Ahok yang digelar kemarin (9/5), menyebut peran Buni Yani sebagai salah satu orang yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu tak menimbulkan keresahan di masyarakat. Fadli pun berkata segala tuduhan ke Buni Yani harusnya gugur.
"Harusnya dengan Ahok bersalah, apa yang disampaikan Buni Yani dengan sendirinya gugur," kata dia.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
logika anda waras?
kalo yang lidahnya kepleset aja harus berakhir di bui, maka sudah selayaknya yang membuat konaran dengan ribuan demonstrasi juga harus dikerangkeng juga,itulah yang namanya prinsip keadilan.
(gbr/erd)detik
(gbr/erd)detik
No comments:
Write komentar