Anies baswedan, Hary Tanoesudibjo dan Sandiaga Uno
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku berpegang teguh pada janjinya untuk menindak tempat prostitusi yang ada di Ibu Kota. Anies berjanji akan menutup tempat-tempat yang melanggar terbukti melanggar peraturan daerah (perda).
“Ya, komitmen kita melaksanakan perda. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan,” kata Anies saat ditanyai soal komitmen menutup Hotel Alexis. Hal tesebt ia sampaikan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Anies menegaskan dirinya tidak akan membeda-bedakan, semua tempat yang melanggar perda akan ditindak. Ia pun menegaskan bahwa bukan hanya Alexis tapi juga tempat-tempat lain.
“Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu. Kesannya cuma satu (Alexis). Nggaklah, semua yang melanggar. Jadi kesannya kita mau menarget satu tempat (Alexis). Nggak, semua pelanggaran,” kata Anies.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) yang saat itu ikut dalam wawancara tersebut mendukung ucapan Anies. “Beliau ini (Anies) gubernur semua warga DKI. Itu penting, jadi akan menegakkan aturan untuk itu,” kata HT kepada pewarta.
Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktik prostitusi tertuang pada pasal 42 yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial. [gerpol]
No comments:
Write komentar