Kombes Argo (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya terkait dengan dugaan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau sudah ditangkap ya berarti statusnya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (31/3/2017).
Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut sudah melalui prosedur. "Ya kalau sudah penetapan tersangka sudah (melalui) prosedur," ucapnya.
Selain Al-Khaththath, polisi menangkap empat orang. Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri Said alias Andre. Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Argo melanjutkan kelimanya ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan makar. Mereka berencana menggulingkan pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR/MPR RI.
"Beberapa kali ada pertemuan, intinya akan melengserkan pemerintah yang sah dan menduduki DPR/MPR," tutur Argo.
Soal masalah apa yang dibahas dalam pertemuan serta di mana dan kapan pertemuan itu berlangsung, Argo belum memerinci. "Kemarin Al-Khaththath kan rilis, di situ kan ada tuntutan," tuturnya.
Lebih lanjut saat ditanya apakah Al-Khaththath cs akan menunggangi aksi 313, Argo belum bisa memastikannya. "Ya nanti kita dalami apakah ada kaitannya dengan aksi 313 ini atau tidak," ucap Argo.
[mei/fjp]
No comments:
Write komentar