Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Sebab, Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama Sukarno.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq. Namun Rizieq kemungkinan tidak datang karena hingga Jumat siang, 10 Februari 2017, tidak ada tanda-tanda kehadirannya.
"Kami akan menunggu dulu sampai habis hari ini. Kalau memang tidak juga hadir, kami keluarkan sprint (surat perintah) membawa," ucap Yusri saat ditemui wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 10 Februari 2017.
Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera, menuturkan kliennya tidak hadir lantaran menjaga situasi kondusif menjelang hari pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2017.
Kapitra meminta Polda Jawa Barat tidak melakukan penjemputan terhadap Rizieq karena ketidakhadiran kliennya demi menjaga situasi kondusif menjelang pelaksanaan pilkada.
"Jangan sampai begitu (dijemput). Kami sama-sama menghormati, kenapa harus dijemput. Kalau (dijemput) pakai helikopter, bolehlah, kami pertimbangkan," ujar Kapitra.
Menanggapi alasan Kapitra, Yusri menuturkan tidak ada hubungannya pilkada DKI Jakarta dengan surat panggilan Polda Jawa Barat terhadap Rizieq. "Seharusnya tidak menjadi alasan. Panwaslu bukan, dia mau bikin kacau," kata Yusri.
AMINUDIN A.S.tempo
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq. Namun Rizieq kemungkinan tidak datang karena hingga Jumat siang, 10 Februari 2017, tidak ada tanda-tanda kehadirannya.
"Kami akan menunggu dulu sampai habis hari ini. Kalau memang tidak juga hadir, kami keluarkan sprint (surat perintah) membawa," ucap Yusri saat ditemui wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 10 Februari 2017.
Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera, menuturkan kliennya tidak hadir lantaran menjaga situasi kondusif menjelang hari pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2017.
Kapitra meminta Polda Jawa Barat tidak melakukan penjemputan terhadap Rizieq karena ketidakhadiran kliennya demi menjaga situasi kondusif menjelang pelaksanaan pilkada.
"Jangan sampai begitu (dijemput). Kami sama-sama menghormati, kenapa harus dijemput. Kalau (dijemput) pakai helikopter, bolehlah, kami pertimbangkan," ujar Kapitra.
Menanggapi alasan Kapitra, Yusri menuturkan tidak ada hubungannya pilkada DKI Jakarta dengan surat panggilan Polda Jawa Barat terhadap Rizieq. "Seharusnya tidak menjadi alasan. Panwaslu bukan, dia mau bikin kacau," kata Yusri.
AMINUDIN A.S.tempo
No comments:
Write komentar