Ahaay......! Akhirnya, Rizieq Shihab 'kompak' dengan Ahok. Ini Karma Atau Hanya Kebetulan....?

 


Pimpinan Front pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akhirnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Pancasila di Mapolda Jawa Barat, Senin (13/2). Rizieq yang dikawal sejumlah tim kuasa hukum dan juga beberapa laskar FPI mulai diperiksa penyidik Senin (13/2) pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Rizieq mengaku memberikan tesis pada penyidik yang dijadikan basis dakwahnya pada warga Bandung pada 2011 silam. Video dakwah Rizieq di Bandung itu menyebar dan dijadikan bukti oleh Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan Rizieq melakukan penghinaan Pancasila. Dalam video itu Rizieq dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Pancasila serta pencemaran nama baik. Rizieq dalam hal ini disangkakan Pasal 154 dan 320 KUHP.

Menurut Rizieq, seharusnya penyidik menjadikan tesisnya itu sebagai bahan pertimbangan. Bukan video yang dilampirkan pelapor Sukmawati. Sebab tesisnya yang dibuat di Universitas Malaya, Malaysia banyak memuat usulan sejarah Pancasila hingga akhirnya dijadikan dasar negara hingga dewasa ini.

"Rizieq keberatan jika kepolisian hanya mengandalkan video sebagai bahan penyidikan. Dia protes karena video yang dilampirkan dengan durasi 2 menit 13 detik itu justru menimbulkan persepsi berbeda jika membandingkan dengan dakwahnya selama dua jam lebih."

"Saya ingatkan itu hanya 2 menit 13 detik. Jadi dalam rekaman video yang diedit segitu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan saya sendiri keberatan jika video itu dijadikan barang bukti sebab dengan editan ceramah 1-2 jam ini bisa timbulkan persepsi berbahaya," ujarnya."


Pihaknya langsung menyerahkan rekaman video ceramahnya yang utuh tanpa dipotong atau diedit. Dia protes karena potongan video itu berbahaya jika ditafsirkan berbeda oleh orang-orang. "Saya enggak pernah ceramah dua menit," tegasnya.

Jika melihat protes semacam ini, Rizieq menjadi 'kompak' dengan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal serupa juga terjadi pada kasus penistaan agama yang menyeret nama Ahok. Ahok dilaporkan ke polisi setelah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu beredar luas. Di potongan video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah 51 dan kaitannya dengan memilih pemimpin.

Sama seperti yang dilakukan Rizieq, Ahok juga sudah protes. Bahkan di depan hakim. Saat memberikan kesaksian di sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok tidak terima jika laporan saksi pelapor yakni Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman ke polisi hanya didasarkan pada potongan videonya sewaktu di Kepulauan Seribu.

"Saya keberatan, pidato saya (durasinya) satu jam lebih, tapi cuma 13 detik yang dilihat di WA," ujar Ahok, Selasa (10/1).

Video yang dijadikan barang bukti berdurasi 13 detik. Ahok heran, saksi sudah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana penistaan agama hanya dengan melihat potongan video itu.

"Pidato satu jam dipotong jadi 13 detik, dan mengambil kesimpulan (saya melakukan penistaan). Saudara saksi tidak menyimak video utuh," katanya.

Jadi, apa yang dialami Rizieq Shihab ternyata sama dengan yang dialami Ahok. Ini karma atau hanya kebetulan. Bagaimana menurut anda?(merdeka.com/Infoteratas)

No comments:
Write komentar