Rizieq Shihab Merasa Terzholimi, Beramai-Ramai Dilaporkan ke Polisi, Berikut Daftar Pelapornya

 




Jakarta - Laporan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus berdatangan ke polisi. Mereka yang melaporkan Rizieq berasal dari organisasi maupun perorangan.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui adanya indikasi ormas FPI mengarah pada perbuatan-perbuatan yang meresahkan warga. Ia menegaskan pihaknya tidak ragu memproses FPI lantaran ormas tersebut tidak kebal hukum.

"Tidak ada kebal hukum, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau ada pelanggaran hukum. Enggak ada ragu-ragu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat disinggung mengenai indikasi FPI mulai meresahkan, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 16 Januari 2017.

Dari penelusuran Liputan6.com, setidaknya ada enam elemen masyarakat yang melaporkan Rizieq Shihab ke polisi. Mereka mengadukan Rizieq terkait dengan dugaan kasus kebhinekaan dan penodaan agama.

Lantas siapa saja yang melaporkan pimpinan FPI Rizieq Shihab tersebut? Berikut ini daftarnya:

1.Sukmawati Soekarnoputri

Tak terima dengan pernyataan Rizieq Shihab, putri Presiden RI pertama Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan pentolan FPI itu ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Rizieq dianggap melecehkan Pancasila dalam ceramahnya di wilayah Jabar.

Dalam rekaman itu, Rizieq menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.

Atas laporan tersebut, Polda Jabar memeriksa Rizieq Shihab pada Kamis 12 Januari 2017. Dalam pemeriksaan selama 4,5 jam itu, Rizieq dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.

Usai pemeriksaan, Rizieq menyatakan tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurut dia, laporan Sukmawati ialah mempersoalkan tesisnya yang membahas mengenai Pancasila.

Rizieq mengaku, tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Syari'at Islam di Indonesia", berisi kritikan terhadap usulan dari Sukarno. Namun dia membantah apabila disebut telah menghina Pancasila sebagai dasar negara.

2. Warga Kelapa Gading

Laporan lainnya juga datang dari Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia mengadukan Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin 16 Januari 2017.

Menurut Yanti, pernyataan Rizieq yang diduga menistakan agama itu telah diungggah ke situs media sosial YouTube. Pada video tersebut, Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa dan membahas mengenai ucapan selamat Natal.

"Video (itu) pada 25 Desember, kan beliau ceramah di Pondok Kelapa. Dari situ itu pada menit ke-3 di YouTube itu, beliau menistakan agama. 'Kalau Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa?'" kata Yanti di Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Ia mengatakan, pernyataan Rizieq tersebut sudah masuk dalam penistaan agama Kristen. Oleh karena itu, ia melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.

3. Student Peace Institute

Laporan serupa pun juga dilakukan lembaga Student Peace Institute dan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah PELITA). Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin menuding ucapan Rizieq dalam video yang beredar dapat memecah belah kerukunan antaragama di Indonesia.

"Ucapan itu sama saja untuk mengolok-olok agama lain, hal itu tak bisa dibenarkan," tegas dia usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat 30 Desember 2016.

4. PMKRI

Sejumlah mahasiswa yang tergabung PMKRI melaporkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Rizieq dengan dugaan penistaan agama.

Tak hanya Rizieq, dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus ini juga melaporkan Fauzi Ahmad selaku pengunggah penggalan video ceramah Rizieq di Instagram dan Saya Reya, pengunggah video di Twitter.

Ketua Umum PP PMKRI Angelius Wake Kako mengatakan, pelaporan dilakukan terkait isi ceramah Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 dianggap menistakan agama. Pernyataan itu pun dianggap melukai hati pemeluk agama tertentu.

"Beliau menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut," ujar Angelius di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Pria yang akrab disapa Angelo ini menyayangkan sikap Rizieq sebagai salah satu tokoh agama yang justru tidak menghargai toleransi di Indonesia. Padahal selama ini, Indonesia dikenal karena kerukunan dan keberagamannya.

5. Hansip

Lagi-lagi ucapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipermasalahkan. Ucapan Rizieq yang direkam dan disebarkan melalui situs berbagi video, YouTube, itu pun berujung pada pelaporan kepolisian.

Seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

"Iya benar, ada laporan itu. Laporannya udah hari Kamis malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dalam laporan itu, ujar Argo, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Argo mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.

"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.. pangkat jenderal otak Hansip'," tutur dia.

6. Rumah Pelita

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya atas tudingan dugaan menyebarkan kebencian berbau SARA dan penodaan agama.

Rizieq tak sendiri. Akun Twitter @sayareya juga kembali dilaporkan dengan kasus yang sama.

Laporan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) itu diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.

Dalam laporan tersebut, Rizieq dan Akun @sayareya dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Slamet menyayangkan isi ceramah Rizieq yang dianggap terlalu jauh masuk ke ranah keyakinan agama lain. Apalagi video penggalan isi ceramah itu kini telah tersebar luas melalui media sosial. Sebab, pernyataan Rizieq dinilai dapat memecah belah NKRI dan kerukunan antar-umat beragama.

"Ceramah soal menghina agama lain, ini salah satu mengolok-olok dan menistakan agama lain," tutur dia.

Tanggapan Rizieq

Menanggapi pelaporan tersebut, Rizieq Shihab menyebut laporan itu salah alamat. Pernyataan ini dilontarkannya dalam konferensi pers menjelang Tabligh Akbar Aksi Bela Islam dan Safari 212 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (28/12/2016).

"Saya pikir tiap warga negara boleh-boleh saja melaporkan mana-mana saja yang dianggap melanggar hukum di negeri ini. Menurut saya, sebagai pribadi yang dilaporkan, saya nilai ini laporan salah alamat," kata dia.

Menurut Rizieq Shihab, yang menjadi pokok persoalan terkait laporan itu adalah dogma masing-masing agama. Sebab Islam memiliki doktrin ajaran Tuhan tidak beranak, sementara umat Kristen punya doktrin Trinitas.

"Biarlah umat Kristiani dengan Trinitasnya dan biarlah umat Islam dengan Qul huwallahu ahad-nya," ucap Rizieq.

Rizieq Shihab juga memilih untuk tidak melaporkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait pidatonya dalam acara HUT PDIP ke 44. Menurut dia, dengan pelaporan justru hanya memunculkan konflik yang berkepanjangan.

"Janganlah kita mencoba saling lapor, kalau saling lapor ini bisa mengantarkan kepada konflik horizontal," kata Rizieq di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.

Menurut Rizieq, polisi seharusnya bisa menjadi penengah dari kasus ini. Sehingga, ada upaya mediasi. Bukan justru menggiring masyarakat membuat pelaporan.

"Bukan itu tugas kepolisian. Bahkan, kalau ada laporan polisi itu mencoba memediasi apalagi kalau masalahnya sensitif bisa menghantarkan konflik horizontal," ucap Rizieq.

No comments:
Write komentar