
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berencana akan melaporkan saksi pelapor kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irena Handono ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilatarbelakangi pernyataan saksi di ruang sidang tidak sesuai dengan fakta atau fitnah.
Anggota tim penasihat Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Humphrey R Djemat mengatakan, rencananya pelaporan akan dilakukan pada Rabu (11/1) besok. Sebab dalam kesaksiannya, Irena menyebutkan selama menjabat mantan Bupati Belitung Timur itu memang memberikan banyak bantuan untuk pembangunan masjid, tetapi juga merobohkan masjid.
"Kita akan laporkan dia (Irena) karena sidang sudah mau masuk taraf akhir. Besok kita akan laporkan di ke Polda Metro Jaya," kata Humphrey di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu,Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Dia menambahkan, Irena dalam kesaksiannya mengaku tidak bisa terima dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang diklaim memberikan sosialisasi budidaya ikan kerapu. Bahkan mantan biarawati itu menganggap mantan politisi Gerindra itu telah menyebarkan kebencian terhadap agama islam dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
"Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah," tegas Humphrey.
Dia mengungkapkan pada kesaksiannya, Irena juga menyebutkan bahwa Monas dilarang dijadikan tempat kegiatan keagamaan, namun Ahok memperbolehkan untuk kegiatan paskah umat kristiani.
"Pak Ahok bilang kan langsung, bahwa dia tidak memperbolehkan kegiatan dari mana pun. Karena sesuai peraturan Monas itu hanya diperbolehkan untuk acara kenegaraan. Kita akan minta ke majelih hakim untuk melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena kesaksiannya palsu," tutupnya.
Keterangan Irena yang menuding Ahok melarang kegiatan yang berunsur keagamaan di sekitar Monas untuk kalangan umat Islam namun memberi izin untuk perayaan Hari Raya umat Kristiani juga dianggap merupakan kebohongan karena Humphrey mengungkapkan bahwa Ahok menyatakan tidak pernah membolehkan kegiatan-kegiatan dari agama mana pun juga sesuai peraturan.
“Lalu juga katanya (Irena) pada hari Jumat (Ahok memerintahkan) tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian keagamaan Muslim seperti pakaian jilbab. Pak Ahok bilang tidak benar itu, sampai sekarang juga bebas sekolah-sekolah Madrasah memakai pakaian Muslim, malah saya (Ahok) memberikan dana bantuan yang cukup besar untuk pakaian-pakaian tersebut. Ini pun juga fitnah,” lanjut Humphrey.
“Bahkan ada lagi yang saksi jelas-jelas bohong, dia bilang pada waktu di Kepulauan Seribu Ahok bilang ‘pilih saya’, Pak Ahok bilang saya tidak bisa bilang pilih saya karena kalau begitu melanggar ketentuan kampanye. Malah saya (Ahok) bilang ‘jangan pilih saya’ yang penting program (ternak) ikan kerapu itu jalan, karena saya sudah lihat program ini ternyata dari tahun 2014-2015 kurang peminatnya,” kata Humphrey lagi.
“Jadi berbagai keterangan palsu atau fitnah tersebut, tadi kita sudah minta kepada Majelis Hakim untuk melakukan proses hukum kepada Ibu Irena ini sebagai saksi palsu, karena sudah dibawah sumpah. Majelis Hakim tadi bilang kita akan pertimbangkan ini,” lanjutnya.
Kemudian, Humphrey berkata bahwa Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kalau kita pertimbangkan ini (memproses hukum saksi palsu) nanti (bisa berdampak) menghentikan proses hukum yang berjalan. Humphrey pun berkata bahwa dirinya dan tim kuasa hukum lainnya tidak keberatan karena itu adalah konsekuensi dari keterangan yang dianggap mereka palsu dari saksi Irena Handono ini sudah sangat keterlaluan dan merupakan character assasination (pembunuhan karakter).
Saya kurang tahu bagaimana aturan hukumnya bila Majelis Hakim memproses permintaan tim kuasa hukum Ahok atas Irena Handono ini, Pak Humphrey ini ada bilang Majelis Hakim bilang konsekuensinya bisa saja menghentikan proses hukum, saya rasa maksudnya proses hukum Ahok lah ya? Kalau tidak, proses hukum yang mana lagi? Apakah proses hukumnya Ahok berpotensi diberhentikan sementara atau diberhentikan sepenuhnya, saya juga tidak tahu pasti aturan hukumnya. Logikanya sih berpotensi sementara saja ya, kan masih banyak saksi lain. Ok lanjut lagi yok ke perkataan tim hukum Ahok yang selanjutnya. Masih nyimak kan kalian?
“Selain kita minta kepada Majelis Hakim untuk melakukan proses hukum untuk kesaksian palsunya, kita juga akan melakukan laporan ke polisi terhadap Ibu Irena ini, karena berbahaya apa yang ia bilang ini, bisa menjadi masalah di masyarakat,” tegas Humphrey yang terlihat beberapa kali dibisiki oleh rekannya Fifi Lety Indra.
“Besok (11 Januari 2017) sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya,” tutupnya.
Mari kita tunggu bersama besok apakah benar akan ada laporan kepada Polda Metro Jaya mengenai kasus ini, dan kita tentu saja harapkan kebenaran ditegakkan dan keadilan diwujudkan. Belum lagi kalau ingat saksi-saksi yang lain seperti Gus Joy yang mengaku advokat tapi bukan atau Novel Bamukmin yang memfitnah Ahok yang merekayasa kasusnya dan membunuh 2 rekannya. Kelihatannya melanggar sumpah pun tidak ditakuti lagi oleh saksi-saksi ini, mungkin hukuman pidana lah yang bisa membuat mereka jera. Saya berharap pelaporan ini bisa dijadikan pelajaran bagi para saksi lainnya untuk dengan tulus memberikan keterangan yang sesuai fakta dan menurut apa yang ia lihat, dengar, baca ataupun menurut keahliannya.
Untuk informasi kepada pembaca, seorang saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Indonesia dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini diatur dalam Pasal 242 KUHP khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu:
Ayat 1:
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ayat 2:
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
No comments:
Write komentar