Polda Metro Jaya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rudy Nurochman Kurniawan, tersangka penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta (petahana) Djarot Saiful Hidayat. Penerbitan DPO dikeluarkan karena Rudy melarikan diri.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (6/12) lalu. Polisi juga telah menerbitkan surat penangkapan untuk Rudy, namun Rudy tidak pernah ada di tempat.
"Tersangka melarikan diri hingga skrg dan penyidik telah menerbitkan DPO tersangka pada tanggal 16 desember 2016 sebagaimana tersudart salam nomor DPO/415/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016," jelas Argo.
Kasus tersebut sebelumnya disidik polisi sejak 3 Desember lalu, setelah dilimpahkan oleh Bawaslu. Penghadangan terjadi saat Djarot melakukan kampanye di Rusun Petamburan RW 011 Jl Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat, tanggal 25 November 2016.
Rudy dijerat dengan pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling kecil 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda Rp 600 ribu dan atau Rp 6 juta.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (6/12) lalu. Polisi juga telah menerbitkan surat penangkapan untuk Rudy, namun Rudy tidak pernah ada di tempat.
"Tersangka melarikan diri hingga skrg dan penyidik telah menerbitkan DPO tersangka pada tanggal 16 desember 2016 sebagaimana tersudart salam nomor DPO/415/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016," jelas Argo.
Kasus tersebut sebelumnya disidik polisi sejak 3 Desember lalu, setelah dilimpahkan oleh Bawaslu. Penghadangan terjadi saat Djarot melakukan kampanye di Rusun Petamburan RW 011 Jl Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat, tanggal 25 November 2016.
Rudy dijerat dengan pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling kecil 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda Rp 600 ribu dan atau Rp 6 juta.
Polisi sendiri telah melakukan pemberkasan kasus tersebut. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, terkait kaburnya tersangka.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan Rudy Nurochman Kurniawan, ketua lapangan FPI Jakarta Pusat, yang jadi buron dalam kasus dugaan penghadangan cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
sumber;news.detik.com
No comments:
Write komentar