Tuntutan Sidang AHOK Secara Terbuka Berpotensi Mendongkrak Elektabilitas, Dorong Selangkah Lebih Maju Tinggalkan Rivalnya

 




Portal Newsindo,Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menggelar kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) kepada masyarakat melalui media secara live supaya transparan.

Persidangan terbuka secara live di sejumlah televise nasional sudah terjadi di kasus Jessica Kumala Wongso.

Apakah untuk Ahok ini dibuat mirip dengan Jessica ?

“Gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live,”

ujar Tito, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Kata Tito, sidang ini akan transfaran dengan mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara dan meminta masukan dari Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

Presiden menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka.

Hal ini untuk mengakomodir semua usulan ormas peserta demo terkait proses hukum Ahok.

“Telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat dan transparan,” ujar Jokowi.

Gelar perkara untuk kasus Ahok secara LIVE sepertinya menjadi WAJIB dilakukan menyusul tuntutan sejumlah demonstran pada 4 November kemarin.

Jila tidak disiarkan secara LIVE tentu akan menimbulkan ketidakpuasan publik terutama massa pendemo kemarin.

Jika Ahok terbukti bersalah maka menjadi tersangka. Jika tidak maka Ahok harus bebas dari segala tuntutan.

Pada akhirnya siaran Live ini malah menjadi keuntungan bagi Ahok mengingat dengan menyiarkan secara LIVE proses hukumnya secara tidak langsung menjadi kampanye gratis buat petahana.

Tanpa disadari, Ahok sudah maju selangkah meninggalkan para pesaingnya.

sumber; nkritoday

No comments:
Write komentar