Gara-Gara Dani Menghina Presiden,Munarman dan H.Riziq di Panggil Polisi

 



Dua aktivis sekaligus tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dipanggil polisi Senin (21/11/2016)

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Juru Bicara FPI Munarman akan dimintai keterangan oleh aparat Polda Metro Jaya.

Informasi ini beredar di media sosial.

Akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI memosting cuitan bahwa dua pentolannya Habib Rizieq Shihab dan Munarman mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, membenarkan surat pemanggilan itu.
Baca: VIDEO: Cuplikan Orasi Ahmad Dhani yang Diduga Menghina Presiden

"Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi," ujar Awi, kepada wartawan, Senin (21/11/2016).

Rencananya, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penghinaan kepada penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.

"Dipanggil sebagai saksi dengan terlapor Ahmad Dani. Tanggal 24 (November). Penghinaan kepada penguasa 207 KUHP," kata dia.

Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan Ahmad Dhani dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016.

Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta menuding Dhani melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.

Ahmad Dhani dianggap telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November.

Korlap Aksi Bela Islam, Munarman pada hari ini, Senin (21/11) mendapat surat panggilan dari kepolisian atas tuduhan menghina Presiden Jokowi pada saat Aksi Bela Islam 4 November lalu.

Selain Munarman, Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq Shihab juga mendapat surat panggilan yang sama.

Habib Rizieq Shihab mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman mendapat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.

Keduanya dituding melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Munarman menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus hoak dilambat-lambatin (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman kepada JITU Islamic News Agency melalui pesan Whatsapp pada Senin (21/11) sore.

Surat panggilan tersebut meminta Munarman dan Habib Rizieq datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya.

Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP FPI di Jalan Petamburan.

Pasal 207 KUHP yang dituduhkan pada Munarman dan Habib Rizieq berpotensi membuat keduanya mendekam di tahanan paling lama setahun enam bulan. Berikut isi pasal 207 dalam KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

sumber;arrahman , tribun

No comments:
Write komentar