Seorang Balita Dijatuhi Vonis Seumur Hidup oleh Pengadilan Mesir Atas Kasus Pembunuhan

 



Seorang anak berusia empat tahun bernama Ahmed Mansour Qurani Ali dijatuhi hukuman untuk empat perkara pembunuhan, delapan perkara percobaan pembunuhan dan perusakan bangunan pemerintah.


Sebuah pengadilan militer Mesir melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang anak umur empat tahun untuk kasus pembunuhan.

Juru bicara Kolonel Mohammed Samir mengatakan, seperti dilansir BBC World (22/02/2016), mestinya yang dijatuhi hukuman adalah seorang remaja berusia 16 tahun. Keduanya kebetulan memiliki kemiripan nama.

Ahmed Mansour Qurani Ali dihukum bersama 115 orang lainnya sehubungan dengan kerusuhan oleh pendukung Ikhwanul Muslimin di provinsi Fayoum pada tahun 2014.

Pengacara mengajukan dokumen yang membuktikan, Ahmbed Mansour Qurani Ali, baru berusia satu tahun saat kejadian itu.

Dalam sebuah posting di Facebook (dalam bahasa Arab), Kol. Samir mengatakan yang seharusnya dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara (16) dan bukan Ahmed Mansour Qurani Ali.

Tidak jelas apa yang akan terjadi pada anak berusia empat tahun itu.

Pengacara mengatakan nama anak itu masuk dalam daftar tersangka secara keliru – dan pejabat pengadilan tidak menyampaikan akta kelahirannya kepada hakim.

Karena kekeliruan itu, ia dihukum untuk empat perkara pembunuhan, delapan perkara percobaan pembunuhan dan perusakan bangunan pemerintah.

BACA JUGA :  KANGKUNG YANG MEMATIKAN


Sumber : Jurnalpolitik.com




No comments:
Write komentar