Usir Pengantar Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua, Polisi Turunkan Surat Keputusan Jemput Paksa Rizieq Shihab

 


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengusir pengantar surat panggilan kedua untuk keperluan pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

Rizieq dipanggil kedua kalinya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2017), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi, Selasa (7/2/2017).

"Ini salah satu tindakan yang kurang kooperatif bagi kepolisian," kata Yusri, Jumat pagi.

Oleh karena itu, lanjut dia, Rizieq diduga melakukan tindakan melawan hukum karena melanggar Pasal 216 KUH Pidana yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

"Rizieq menghalangi tugas penyelidikan. Yang mengantar surat sudah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai datang atau tidaknya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ke Markas Polda Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik ditolak oleh Rizieq Shihab.

"Ada informasi bahwa Rizieq Shihab beserta kuasa hukum tidak menerima surat pemanggilan kedua ini. Surat pemanggilan kedua ditolak oleh yang ada di rumah (Rizieq Shihab)," kata Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).

Yusri menambahkan, kurir pengantar surat pemanggilan kedua diusir oleh pihak Rizieq Shihab.

"Bahkan pengantar surat disuruh pergi," ungkapnya.

Yusri memastikan alamat surat pemanggilan kedua sudah sesuai dengan surat pemanggilan sebelumnya, di mana Rizieq pernah datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat.

"Kami layangkan sama dengan panggilan pada saat beliau jadi saksi dengan alamat sama," ucapnya.

Penyidik Polda Jawa Barat masih menunggu kedatangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga pukul 00.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dijemput paksa bila tidak hadir pada panggilan kedua di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).

"Langkah selanjutnya apabila tidak hadir, akan kita layangkan surat perintah membawa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat pagi.

Surat perintah jemput paksa Rizieq akan dikeluarkan pada Sabtu (11/2/2017) pukul 00.01 WIB.

"Kita lihat saja sampai pukul 00.00 WIB. Kalau tidak datang juga, lepas tanggal 10 Februari 2017, pukul 00.01 WIB akan kami keluarkan surat jemput paksa ke Mapolda Jabar untuk kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Meski demikian, Yusri berharap Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya bisa hadir hari ini.

"Harapan kami, Rizieq Shihab kooperatif bisa hadir," tandasnya, sebagaimana dilansir kompas.com.

Pada panggilan pertama, Selasa (7/2/2017) lalu, Rizieq juga tidak hadir dengan alasan kelelahan.

"Habib, Insya Allah, tidak hadir," kata Kapitra saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat siang, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com.

Menurut Kapitra, Rizieq tidak hadir pada panggilan kedua ini untuk menjaga Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang kondusif.

"Karena menjaga kondusivitas yang sudah membaik menyambut Pilkada DKI. Kalau datang nanti ramai, tidak kondusif se-Indonesia," ujarnya.

Kapitra berharap, Polda Jawa Barat bisa mempertimbangkan keputusan pihak Rizieq dan menunda proses pemeriksaannya sebagai tersangka setelah Pilkada DKI Jakarta selesai.

"Kami ingin menyukseskan dahulu Pilkada DKI. Kami mohon kepada Polda Jabar untuk menunda pemeriksaan ini sampai Pilkada selesai," tandasnya.(kompas/tribunnews.com) so

No comments:
Write komentar