Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, di kantor Kementerian ESDM pagi ini, Senin (20/2/2017). Pertemuan tersebut berlangsung satu jam lebih, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.20 WIB.
Said Aqil mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menghadapi polemik PT Freeport Indonesia, yang saat ini masih belum menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disodorkan pemerintah.
"Saya di sini diskusi, mendukung, memberi masukan tentang Freeport, bahwa saya di belakang Pak Menteri Jonan," katanya, usai melakukan pertemuan di Kementerian ESDM.
Menurutnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan
dengan tetap berpegangan pada Undang-Undang Minerba yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017, sebagai revisi dan tindak lanjut peraturan yang telah terbit sebelumnya.
Baca juga: Ini Sikap Tegas Jonan ke Freeport
Foto: Eduardo Simorangkir
"Keputusannya sudah tepat. Kita harus punya sikap yang tegas, walaupun selama ini katakanlah Freeport telah berjasa membangun Papua, dan perekonomian nasional. Tapi bagaimana pun harus tunduk pada Undang-Undang. Harus ikut Undang-Undang kita. Mudah-mudahan Pak Jonan diberi kekuatan menghadapi keadaan ini," ujar Said.
"Pokoknya harus tunduk pada UU. Mereka di Indonesia loh. Peraturan harus Indonesia. Peraturan yang sudah keluar dari Pak Menteri sudah sangat rasional, objektif, sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Posisi PBNU sendiri datang menurutnya sebagai mitra masyarakat yang mengawal kebijakan pemerintah.
"PBNU sebagai kelompok yang selalu berada di belakang pemerintah sebagai mitra masyarakat, mengawal kebijakan pemerintah. Bukan partai politik loh. Potensi yang ada di tengah-tengah Indonesia ini kita berkewajiban memberdayakan dan mengawal," pungkasnya. (Detik/revublik)
Said Aqil mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menghadapi polemik PT Freeport Indonesia, yang saat ini masih belum menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disodorkan pemerintah.
"Saya di sini diskusi, mendukung, memberi masukan tentang Freeport, bahwa saya di belakang Pak Menteri Jonan," katanya, usai melakukan pertemuan di Kementerian ESDM.
Menurutnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan
dengan tetap berpegangan pada Undang-Undang Minerba yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017, sebagai revisi dan tindak lanjut peraturan yang telah terbit sebelumnya.
Baca juga: Ini Sikap Tegas Jonan ke Freeport
Foto: Eduardo Simorangkir
"Keputusannya sudah tepat. Kita harus punya sikap yang tegas, walaupun selama ini katakanlah Freeport telah berjasa membangun Papua, dan perekonomian nasional. Tapi bagaimana pun harus tunduk pada Undang-Undang. Harus ikut Undang-Undang kita. Mudah-mudahan Pak Jonan diberi kekuatan menghadapi keadaan ini," ujar Said.
"Pokoknya harus tunduk pada UU. Mereka di Indonesia loh. Peraturan harus Indonesia. Peraturan yang sudah keluar dari Pak Menteri sudah sangat rasional, objektif, sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Posisi PBNU sendiri datang menurutnya sebagai mitra masyarakat yang mengawal kebijakan pemerintah.
"PBNU sebagai kelompok yang selalu berada di belakang pemerintah sebagai mitra masyarakat, mengawal kebijakan pemerintah. Bukan partai politik loh. Potensi yang ada di tengah-tengah Indonesia ini kita berkewajiban memberdayakan dan mengawal," pungkasnya. (Detik/revublik)
No comments:
Write komentar