Portal Newsindo, Ahok kembali menaikkan tensi politik tanah air. Belum rampung kasus penodaan agama yang menyeretnya sebagai tersangka, kini status 'Gubernur' Ahok menjadi biang polemik.
Polemik terjadi di gedung parlemen dimana fraksi PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra ramai-ramai meminta status 'Gubernur' Ahok dicabut. Pasalnya, hal itu menabrak Pasal 83 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Angket yang dikenal dengan 'Ahok Gate' itu mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mencopot status Ahok.
Terkait polemik tersebut, Tjahjo menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA) guna meminta dikeluarkannya fatwa soal status Ahok tersebut. Langkah tersebut ia laporkan ke bosnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang intinya kami minta mohon keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil, yang kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun yang sama. Saya menghargai itu semua maka kami mengajukan fatwa ke MA," tuturnya.
Namun, belum keluar fatma MA, dengan mantap Tjahjo kembali menemui Jokowi. Ia pasang badan untuk mempertanggungjawabkan status 'Gubernur' Ahok kepada Jokowi.
Ia tak mau ambil pusing dengan fatma MA, lantaran belum juga mendapat jawaban.
"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan (Ahok)," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).
Untuk mendapatkan pernyataan yang sah terkait status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tercantum permohonan fatwa dari MA. "MA belum membuat surat (balasan)," sebut dia.
"Tapi statement ketua (MA) kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,"sambungnya.
Kendati belum ada fatwa dari MA atas status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku tak ambil pusing. Menurut dia, keputusan tetap ada di tangan Kemendagri.
"Kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," tuntasnya.
[rhm]merdeka
No comments:
Write komentar