Besok Mau Dijemput Polisi, Mendadak Habib Rizieq Temui Pimpinan DPR , Ternyata Ada Sesuatu

 

Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyambangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017) siang. Rizieq ingin menemui pimpinan DPR.

Menurut pantauan di lokasi, Rizieq tiba di Gedung Nusantara III DPR sekitar pukul 13.30 WIB.

Rizieq yang terlihat mengenakan jas panjang serta serban berwarna putih itu langsung disambut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.


“Gedung Dewan ini adalah tempat wakil rakyat bekerja. Saya sebagai rakyat, kalau ingin sampaikan aspirasi, harus datang ke wakil rakyat,” kata Rizieq.

“Supaya nanti wakil rakyat bisa menggunakan yaitu wewenang kontrolnya demi kebaikan dari pada NKRI,” lanjutnya.


Rizieq enggan mengungkapkan apa yang ingin dibahas. Ia hanya menyatakan ingin menyampaikan aspirasi kepada pimpinan Dewan.

“Nanti kalau sudah ketemu bisa berkembang. Pokoknya urusan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, penegakan keadilan, penegakan hukum. Pokoknya enggak keluar dari itu,” ujarnya.

Polda Jabar Akan Periksa Rizieq Shihab

Polda Jawa Barat berencana memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara. 

"Minggu ini, mungkin tanggal Kamis, 12 Januari 2017, kami akan panggil sebagai saksi karena kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (9/1/2017) sore. 

Panggilan untuk Rizieq kali ini merupakan panggilan kali kedua. Polda Jawa Barat sempat memanggil Rizieq pada tanggal 5 Januari 2017.

"Panggilan pertama tidak hadir," ujarnya.

Yusri berharap, Rizieq yang masih berstatus sebagai saksi bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.

"Kalau tidak hadir lagi terpaksa kita akan jemput," tandasnya.


Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke kepolisian. Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.(kompas)

http://www.infoteratas.com/2017/01/besok-mau-dijemput-polisi-mendadak.html?m=1

No comments:
Write komentar