Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menganggap tindakan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, yang melaporkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, sekadar pengalihan isu.
Menurut dia, laporan sengaja dibuat untuk menutupi pengusutan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ini hanya mengada-ada. Pengalihan isu saja tentang Ahok," ujar Novel kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).
Sukmawati melaporkan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan lambang negara.
Novel menganggap laporan Sukmawati semestinya tak berlaku lagi.
Itu karena pernyataan Rizieq yang menyinggung soal Pancasila sudah terjadi dua tahun lalu.
"Sudah tidak berlaku laporannya. Minimal dua minggu setelah kejadian dilaporkan," kata Novel.
Dalam video yang beredar dua tahun lalu itu, Rizieq menyatakan bahwa "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan PancasilaPiagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala".
Novel mengatakan, tak ada yang salah dengan kalimat tersebut. Saat itu, kata dia, Rizieq mencoba menggambarkan realita bahwa Sukarno memandang ketuhanan dalam Pancasila di posisi terakhir.
Padahal, semestinya ketuhanan itu diutamakan karena melekat sedari lahir.
"Ulama saja tidak keberatan. Tidak ada yang keberatan waktu itu, tidak ada yang perlu dipermasalahkan," kata Noval.
"Habib Rizieq sangat menguasai Pancasila, bahkan lebih paham ketimbang Sukmawati. Makanya dia (Rizieq) berani mengucapkan itu," lanjut dia.
Saat mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri, Sukmawati mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016.
Ia mengaku marah saat melihat video itu. Setelah dirapatkan bersama sejumlah temannya, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Rizieq.
"Marah sekali saya, sangat tersinggung," ujarnya.
Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
FPI Yakin Polisi Tak Panggil Rizieq Shihab Sebelum Usut Kasus Video Ahok
Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin yakin Ketua FPI Rizieq Shihab tak akan diproses secara hukum dalam waktu dekat.
Menurut dia, polisi semestinya mengusut dulu laporan terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketimbang laporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri.
"Tunggu dulu. Yang Ahok saja belum diproses, masa Habib Rizieq sudah dipanggil. Apalagi laporannya basi," ujar Novel kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).
Sukmawati melaporkan Rizieq atas video yang beredar, di mana Rizieq menyinggung Pancasila dengan mengatakan "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala".
Novel mengatakan, laporan itu tak lagi berlaku karena peristiwa sudah terjadi dua tahun lalu.
"Saya rasa tidak mungkin Habib (Rizieq) dipanggil. Kalau yang dilakukan Ahok kan sudah jelas-jelas buktinya. Kalau ini (pernyataan Rizieq) memang kenyataannya begitu," kata Novel.
Menurut Novel, apa yang disampaikan Rizieq dalam video itu bukan penghinaan, melainkan suatu realita. Ia mengatakan, laporan tersebut mengada-ada dan sengaja dibuat untuk pengalihan isu.
Kalaupun nantinya Rizieq dipanggil, internal FPI akan mendiskusikannya terlebih dahulu untuk menjawab panggilan tersebut.
"Lihat dulu berdasarkan majelis DPP FPI dengan tim advokat badan hukum FPI," kata dia.
Laporan tersebut didaftarkan Sukmawati pada Kamis siang. Ia mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016, setelah diperlihatkan temannya.
Setelah dirapatkan bersama sejumlah temannya, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Rizieq ke polisi.
"Marah sekali saya, sangat tersinggung," kata Sukmawati.
Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
sumber;
kompas.com/FPI Anggap Laporan Sukmawati
No comments:
Write komentar