KUKAR – Karier politik Robert Siburian bakal tamat. Status tersangka kasus narkoba yang membelitnya membuat politikus Partai Gerindra itu bakal terkena sanksi pelanggaran kode etik.
Tak hanya dari internal Gerindra, sanksi juga akan datang dari DPRD Kutai Kartenegara. Robert bakal kehilangan statusnya sebagai anggota DPRD Kukar.
Gerindra akan menarik Robert dari DPRD melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kukar Jumarin Tripada mengatakan, partainya tidak memberikan toleransi kepada kader yang terlibat narkoba.
Jumarin menambahkan, internal Gerindra kaget dengan kasus yang menimpa Robert.
Sementara itu, pengacara Robert, Tumbur Ompu Sunggu, mengaku telah menjenguk kliennya di Polresta Samarinda.
Bahkan, dirinya juga telah melakukan pendampingan. Kini, Tumbur mengupayakan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, dia tidak begitu yakin permohonan tersebut akan dikabulkan penyidik.
“Robert nangis-nangis di tahanan. Saya bilang ke dia, tidak ada gunanya kau nangis karena kau sendiri yang mencelakakan dirimu,” ujar Tumbur seperti dilansir Kaltim Post, Kamis (2/9).
Tumbur menjadi penasihat hukum Robert sejak berperkara mengenai sertifikat tanah di Tenggarong Seberang.
Perkara itu dilaporkan PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Dua puluh satu hari sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kukar alias 24 Juli 2014, Robert ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar. (kri2/k8/jos/jpnn)
baca juga;
baca juga;
No comments:
Write komentar